Kepada petugas, pelaku mengaku baru melakukan kegiatan tersebut. Anehnya lagi, mereka mengetahui apa yang dilakukan itu bertentangan dengan mekanisme dan perundang-undangan yang berlaku dengan alasan untuk memenuhi keperluan hidup.
“Saat petugas ada, pelaku bergerak ke tengah laut. Namun saat tidak ada mereka kembali ke pinggiran untuk menangkap ikan. Inilah modus yang selama ini mereka lakukan,” katanya.
Jika proses penyidikan selesai, maka barang bukti seperti hasil tangkapan akan dimusnahakan dengan cara dibakar. Sebab, dengan waktu yang panjang tidak mungkin untuk dilelang atau dijual mengingat kondisi ikannya akan semakin membusuk.(ind)