TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Satuan Polisi Perairan (Satpol Air) Polres Indragiri Hilir melakukan penangkapan terhadap tiga kapal illegal fishing di perairan Desa Sungai Bela, Kecamatan Kuala Indragiri (Kuindra), Sabtu (29/11) lalu.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap nakhoda dan anak buah kapal (ABK), mereka mengaku berasal dari Kota Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabar), Provinsi Jambi. Adapun alat tangkap yang digunakan pelaku yakni jaring pukat harimau.
“Mereka kita tangkap saat melakukan aktivitas. Begitu kita pertanyakan, tidak satupun dokumen resmi yang dimiliki,” kata Kapolres Inhil AKBP Hadir Wicaksono SIK didampingi Waka Polres Kompol Dhana Ananda Syahputra dan Kasatpol Air AKP Awaluddin, Senin (30/11).
Selain tiga unit kapal berbobot 7 GT dan berikut alat tangkap, tiga pelaku juga sudah diamankan di Markas Satpol Air, Parit 19 Tembilahan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu 3 ABKnya ditetapkan sebagai saksi dalam kasus ini.
“Mereka kita sangkakan melakukan tindak pidana perikanan, sebagai mana dimaksud dalam Pasal 85 Jo 93 UU Nomor 45/2009 dengan acaman maksimal 5 tahun,” jelasnya.