PEKANBARU(RIAUPOS.CO) - Seorang pencuri kabel Telkom berhasil dibekuk oleh anggota Opsnal Polsek Pekanbaru Kota, Selasa (20/10) dini hari. Pelaku yang berinisial SF (27) warga Jalan Suka Karya Kelurahan Tuah Karya Kecamatan Tampan dibekuk saat beraksi bersama tiga orang temannya.
Kapolsek Pekanbaru Kota AKP Rinaldo Aser SIK saat dikonfirmasi Rabu (21/10) siang diruang kerjanya menjelaskan tertangkanya pelaku tersebut berawal dari kecurigaan anggota Opsnal yang tengah melakukan patroli dini hari.
"Ketika anggota melintas di Jalan Imam Bonjol atau didekat Jembatan penyebarangan, terlihat beberapa orang tengah memotong kabel. Lantaran curiga anggota langsung berhenti," terang Kapolsek.
Dijelaskan lebih jauh oleh AKP Rinaldo Aser saat anggotanya turun dari mobil dan berusaha mendekat, tiga orang pelaku langsung melarikan diri setelah mengetahui bahwa yang berhenti adalah Polisi. Sedangkan SF langsung diamankan saat ingin mengikuti jejak temannya yang lain melarikan diri.
"Anggota langsung membawa pelaku, dan saat dikantor pelaku sempat mengaku sebagai anggota PT Telkom. Tidak ingin kecolongan kita langsung menghubungi PT Telkom dan diketahuilah jika pelaku adalah pencuri," jelas Kapolsek.
Pelaku pun dijerat dengan pasal 363 KUHP ancaman kurungan diatas lima tahun."Kita berhasil mengamankan barang bukti satu unit mobil dan potongan kabel, kerugian pihak Telkom mencapai Rp 100 juta. Tiga orang teman pelaku telah kita tetapkan sebagai DPO dan kita masih melakukan pengembangan lantaran kuat dugaan pelaku bersama temannya yang lain telah berulang kali melakukan aksi sama," tutup AKP Rinaldo Aser SIK.
Laporan: Defry Masri
Editor: Yudi Waldi