KRIMINAL

Penjambret HP Diamuk Massa

Kriminal | Jumat, 21 Agustus 2020 - 10:30 WIB

Penjambret HP Diamuk Massa
Kanit Reskrim Polsek Limapuluh AKP Zulfikrianto (kaos hitam) saat menginterogasi pelaku jambret HP berinisial RQ alias Nanda (kiri), beberapa hari lalu. (SOFIAH/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Melalui unggahan media sosial Instgaram, sepeda motor jambret tertinggal lantaran melarikan diri menjadi viral. Dua kawanan jambret itu terpisah. Satu di antaranya berhasil diamankan dan diamuk massa di basement Hotel Premier dan selanjutnya dibawa ke Polsek Pekanbaru Kota.

Kapolsek Pekanbaru Kota AKP Stevie saat dikonfirmasi membenarkannya. Namun, dikarenakan tempat kejadian perkara (TKP) berada di Jalan Diponegoro, wilayah hukum (wilkum) Polsek Limapuluh, sehingga pelaku diserahkan ke Polsek Limapuluh.


Peristiwa jambret handphone (HP) dengan korban Rahman Piliang (26) terjadi pada Rabu (19/8) pukul 09.00 WIB. Kini, pelaku pun sudah ditangani di Polsek Limapuluh.

"Sudah kami tangani pelaku jambret yang berinisial RQ (18). Hasil penyidikan, HP yang coba dirampas yaitu Oppo. Sementara, satu orang lainnya melarikan diri dan masih dalam pengejaran," sebut Kapolsek Limapuluh melalui Kanit Reskrim AKP Zulfikrianto.

Dilanjutkannya, dalam beraksi RQ menggunakan sepeda motor beat biru hitam dengan nomor polisi BM 2683 AAV. Korban yang berteriak jambret, membuat masyarakat sekitar sigap untuk membantu menangkapnya.

"Jadi karena dikejar korban dan warga, pelaku tidak dapat mengendalikan sepeda motornya, sehingga terjatuh. Kemudian mereka berpencar. Nah, si RQ ini lari ke basement hotel jadi sempat diamuk massa," terangnya.

RQ pun sebelumnya pernah melakukan jambret pada Juli lalu di depan RS Santa Maria. Dengan menjambret HP merk Asus sedangkan korbannya seorang perempuan.

Di waktu yang sama, RQ mengaku HP yang dijambretnya akan dijual ke Pekanbaru Jual Beli Online (PJBO) dengan kisaran harga Rp 800 ribu. "Hasilnya dibagi dua nantinya untuk beli susu anak," katanya.

RQ dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman lima tahun kurungan. (sof)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook