HUKUM & KRIMINAL

Jual Motor Curian, Karyawan Leasing Ditangkap

Kriminal | Kamis, 21 Januari 2016 - 09:07 WIB

Jual Motor Curian, Karyawan Leasing Ditangkap
Kanit Reskrim Polsek Senapelan Ipda Abdul Halim memperlihatkan CH (23) tersangka penadah sepeda motor curian saat gelar ekspos di Mapolsek Senapelan, Rabu (20/1/2016).

KOTA (RIAUPOS.CO)-CH (23) harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Senapelan.

Pria ini ditangkap karena telah menjual motor hasil curian. ‘’Kami melakukan penangkapan berawal dari informasi di lapangan, bahwa ada kegiatan jual beli sepeda motor tanpa surat-menyurat, langsung kami dalami,’’ terang Kanitreskrim Polsek Senapelan, Ipda Abdul Halim, Rabu (20/1) kepada Riau Pos.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Abdul Halim mengatakan, CH bekerja di salah satu leasing motor ini di wilayah Kecamatan Tenayan Raya. Ia mengaku hanya membantu menjualkan sepeda motor, karena diminta oleh temannya. ‘’Katanya  baru sekali menjual sepeda motor hasil curian,’’terangnya.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook