Halim menyebutkan, CH menjual sepeda motor tersebut kepada EP seharga Rp1,5 juta. Kemudian EP menjual lagi kepada HD.
“Namun setelah tiga hari HD, belum juga mendapatkan surat-suratnya. Karena curiga, dia melaporkan ke Polsek Senapelan,”kata Abdul.
Dari sanalah dilakukan penangkapan terhadap CH, karena CH mengetahui jika barang itu merupakan hasil curian. ‘’CH dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara,’’ujarnya.
Sementara CH mengaku menyesal telah membantu temannya padahal selama ini dirinya juga menjual sepeda motor dari tempat perusahaannya bekerja.
‘’Kalau tahu seperti ini saya tidak akan mau, tapi mau bagaimana lagi, nasi sudah jadi bubur, saya harus menjalani ini,’’tutupnya.(hsb)