HUKUM & KRIMINAL

Jual Motor Curian, Karyawan Leasing Ditangkap

Kriminal | Kamis, 21 Januari 2016 - 09:07 WIB

Jual Motor Curian, Karyawan Leasing Ditangkap
Kanit Reskrim Polsek Senapelan Ipda Abdul Halim memperlihatkan CH (23) tersangka penadah sepeda motor curian saat gelar ekspos di Mapolsek Senapelan, Rabu (20/1/2016).

Halim menyebutkan, CH menjual sepeda motor tersebut kepada EP seharga Rp1,5 juta. Kemudian EP menjual lagi kepada HD.

“Namun setelah tiga hari HD, belum juga  mendapatkan surat-suratnya. Karena curiga, dia melaporkan ke Polsek Senapelan,”kata Abdul.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dari sanalah dilakukan penangkapan terhadap CH, karena CH mengetahui jika barang itu merupakan hasil curian. ‘’CH dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara,’’ujarnya.

Sementara CH mengaku menyesal telah membantu temannya padahal selama ini dirinya juga menjual sepeda motor dari tempat perusahaannya bekerja.

‘’Kalau tahu seperti ini saya tidak akan mau, tapi mau bagaimana lagi, nasi sudah jadi bubur, saya harus menjalani ini,’’tutupnya.(hsb)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook