KOTA (RIAUPOS.CO)-CH (23) harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Senapelan.
Pria ini ditangkap karena telah menjual motor hasil curian. ‘’Kami melakukan penangkapan berawal dari informasi di lapangan, bahwa ada kegiatan jual beli sepeda motor tanpa surat-menyurat, langsung kami dalami,’’ terang Kanitreskrim Polsek Senapelan, Ipda Abdul Halim, Rabu (20/1) kepada Riau Pos.
Abdul Halim mengatakan, CH bekerja di salah satu leasing motor ini di wilayah Kecamatan Tenayan Raya. Ia mengaku hanya membantu menjualkan sepeda motor, karena diminta oleh temannya. ‘’Katanya baru sekali menjual sepeda motor hasil curian,’’terangnya.