Debt Collector Bisa Dipidana

Kriminal | Rabu, 18 Juli 2018 - 20:40 WIB

Debt Collector Bisa Dipidana
PIMPIN RAPAT: Wakapolres Inhil Kompol Afrizal Asri memimpin rapat persiapan Operasi Bina Kusuma Muara Takus 2018 di Tembilahan, beberapa hari lalu.

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Selain meminta uang secara paksa dengan dalih apapun, seorang debt collector atau penagih utang dengan melakukan pemaksaan juga dapat diancam pidana.

Baca Juga :Salah Masuk Mobil saat Liburan

Terlebih lagi bagi para preman-preman dalam bentuk apapun. Salah satunya yang bersifat menguasai tanah atau menduduki lahan properti secara ilegal. Apalagi sampai mengancam nyawa seseorang.

Pemberantasan premanisme tersebut dikemas dalam bentuk Operasi Operasi Bina Kusuma Muara Takus 2018 yang dimulai sejak 16 Juli hingga pertengahan Agustus 2018 memdatang.

Kapolres Inhil AKBP Christian Rony Putra, melalui Wakapolres Indragiri hilir Kompol Afrizal Asri mengatakan, bahwa Operasi Bina Kusuma Muara Takus 2018 berlangsung selama 30 hari kedepan.

‘’Artinya, operasi dengan misi menunpas preman yang mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat sudah menjadi komitmen kami,” katanya kemarin.

Ada beberapa yang masuk dalam kategori preman, selain yang di atas tersebut. Yakni, aksi mabuk-mabukan, geng motor, ormas yang melakukan kegiatan menyimpang yang berpotensi menimbulkan perbuatan melanggar hukum.

‘’Terlebih lagi bagi pelaku kejahatan yang menggunakan senpi atau sajam yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.

Maka itu, Wakapolres Inhil Kompol Afrizal Asri mengimbau dan mengajak masyarakat untuk turut serta dalam memerangi penyakit masyarakat (pekat) serta dapat melaporkan kepada petugas apabila mengetahui adanya tindakan premanisme.

Salah satu tujuan operasi itu ingin memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Dalam pelaksanaannyaOperasi Bina Kusuma Muara Takus 2018 ini melibatkan tiga satuan tugas (satgas). 

‘’Ketiga Satgas tersebut dipimpin oleh Kasatgas yang nantinya akan mengawasi dan mengendalikan setiap pelaksanaan tugas masing-masing,” sebutnya.  Dengan memaksimalkan tugas setiap satgas, diharapkan terciptanya kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat.(ind) yang kondusif di Kabupaten Indragiri Hilir dari kejahatan preman dan premanisme yang meresahkan masyarakat.

Sebagai mana diketahui, aksi preman maupun premanisme yang telah terjadi dibeberapa lokasi sangat meresahkan masyarakat. Sehingga semua elemen masyarakat harus dilibatkan dan bersatu untuk mendukung misi tersebut.(ind)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook