DURI (RIAUPOS.CO) - Dua penjambret spesialis perhiasan dicokok polisi di Duri, Ahad (14/10). Keduanya adalah SP (23), warga Jalan Cengkeh dan FR (26) warga Jalan Jenderal Sudirman, Gang TK Aisyiah 2, Duri. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini kedua pelaku terpaksa mendekam di balik tahanan polisi.
Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto SIK melalui Paur Humas Ipda Rafael Simamora, Senin (15/10), mengakui adanya penangkapan dan penahanan terhadap kedua tersangka pelaku penjambretan tersebut.
“Kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Mandau untuk penyidikan lebih lanjut,” ucap Ipda Rafael.
Dikatakannya, penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari laporan seorang ibu rumah tangga yang menjadi korban jambret di Jalan Seroja, Desa Tambusai Batang Dui pada Jumat (12/10) akhir pekan lalu.
Akibat ulah kedua pelaku, IRT tersebut kehilangan gelang seberat 15 emas. Kala itu, perhiasan yang terpasang di pergelangan tangan kiri korban tiba-tiba direnggut paksa pelaku.
Korban melapor ke polisi. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti petugas. Berbekal rekaman CCTV, akhirnya diperoleh data-data pelaku. Ciri-ciri pelaku pun cocok dengan keterangan korban yang ternyata masih mengenali tanda-tanda kedua pelaku.
Berbekal bukti awal tersebut, polisi akhirnya berhasil membekuk tersangka FR (26) di kediamannya Jalan Jenderal Sudirman, Gang TK Aisyiah 2, Duri pada Ahad (14/10) petang sekitar pukul 17.00 WIB. Tak lama setelah itu, polisi juga membekuk tersangka kedua, SP (23), warga Jalan Cengkeh. Tak ayal lagi, keduanya langsung digelandang ke kantor polisi.
Saat diperiksa, lanjut Paur Humas, keduanya mengaku sudah beraksi di tujuh tempat di wilayah Duri saja. Antara lain di Jalan Seroja, Desa Tambusai Batang Dui, Jalan Hang Tuah depan kantor PLN, Jalan Hang Tuah depan Kedai Kopi Ajo Birin, Jalan Kayangan, Jalan Nusantara I, Jalan Mawar, dan di depan Kantor Camat Mandau Jalan Jenderal Sudirman, Duri.
“Tersangka mengaku melakukan penjambretan untuk memenuhi keperluan sehari-hari serta untuk membeli sabu-sabu,” jelas Ipda Rafael.
Dalam menjalankan aksinya, lanjutnya, tersangka SP bertindak sebagai eksekutor. Sementara rekannya FR membawa sepeda motor. “Peran tersebut dilakukan secara bergantian di beberapa TKP,” tambahnya.
Satu unit sepeda motor warna hitam les merah tanpa plat nomor yang biasa digunakan kedua pelaku dalam menjalankan aksinya pun berhasil diamankan petugas sebagai barang bukti tambahan.
Meski pelaku sudah berhasil diamankan petugas, warga Duri dan sekitarnya, terutama kaum wanita diharap tidak memakai perhiasan mencolok saat keluar rumah. Sebab kebiasaan seperti itu tidaklah aman. Kalau ada kesempatan, penjahat akan terpancing untuk beraksi.(sda)