UJUNG TANJUNG (RIAUPOS.CO) - Tim Opsnal Sat Reskrim Polsek Kubu mengungkap tindak pidana pencurian denga pemberatan (curat) yang terjadi di di rumah warga bernama Wagini (57) di Jalan Rantau Benuang, Kubu beberapa waktu lalu.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui kasubag Humas Polres AKP Juliandi SH, Rabu (16/5) membenarkan adanya pengungkapan tersebut.
Juliandi memaparkan terduga pelaku Su (38) warga Jalan Gotek Kepenghuluan Ampaian Rotan, Bagan Sinembah Raya.
"Kejadiannya pada pertengahan Mei lalu, saat itu salah seorang saksi Toni mau menyemprot kebun milik korban, Namun saat melihat ke rumah, bagian pintu belakang terbuka dan ada bekas congkelan," kata Juliandi.
Dari pengecekan yang dilakukan diketahui sejumlah barang di dalam rumah telah raib, yakni beberapa jeriken racun tanaman, mesin air dan lain-lain termasuk uang. Atas kejadian itu terang Juliandi korban mengalami kerugian Rp6 juta.(fad)