NARKOTIKA

Dua Bandar dan Kurir Sabu Dibekuk Polres Bengkalis

Kriminal | Minggu, 16 Januari 2022 - 23:07 WIB

Dua Bandar dan Kurir Sabu Dibekuk Polres Bengkalis
Barang bukti yang berhasil disita oleh Satres Narkoba Polres Bengkalis dari dua tersangka yang ditangkap. (POLRES BENGKALIS FOR RIAUPOS.CO)

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Dua warga Desa Pematang Duku dan Desa Sei Batang berinisial Ha (34) dan Zul (35) berhasil dibekuk Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bengkalis setelah aksinya mengedarkan sabu-sabu digagalkan polisi.

Kedua tersangka bersama barang bukti sabu seberat 2,19 gram diamankan pada Rabu (12/1/2022) pekan lalu di dua tempat kejaadian perkara (TKP) berbeda. Yakni di Jalan Sungai Gadung Desa Sungai Batang Kecamatan Bengkalis dan Jalan Binjai Desa Pematang Duku Kecamatan Bengkalis.


‘’Saat ini kedua tersangka bersama barang bukti sudah kami amankan di Polres Bengkalis untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,’’ ujar Kapolres Bengkalis AKBP Idra Wijatmoko melalui Paur Humas AKP Edwi Sunarto kepada wartawan, Ahad (16/1/2022).

Menurut Edwi, penangkapan dilakukan pekan lalu oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bengkalis. Ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan akan ada transaksi  narkoba di Desa Sungai Batang, sekitar pukul 18.30 WIB, tim Opsnal berhasil mengamankan satu  tersangka di Jalan Desa Sungai Batang, Ha.

Pada saat penggeledahan, ditemukan 1 paket diduga narkotika jenis sabu yang dipegang Ha dan sempat dibuang. Tersangka mengakui sabu tersebut didapat dari Zul yang tinggal di Desa Pematang Duku. Kemudian sekitar pukul 20.00 WIB tim mengamankan Zul di rumahnya.

‘’Tersangka Zul juga sempat membuang kotak rokok yang berisikan narkotika. Kemudian dilanjutkan penggeledahan di rumahnya dan ditemukan 1 paket sabu di belakang bingkai foto di dalam kotak rokok. Zul  mengatakan sabu tersebut didapat dari inisial N yang berada di daerah Pematang Duku," ujarnya.

Dikatakan Edwi, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis, guna penyidikan lebih lanjut. Sedangkan barang bukti yang disita dari tersangka Ha berupa 1 paket sabu, 2 hp, gunting dan 1 unit sepeda motor.

Dari tersangka Zul diamankan  2 paket sabu, 2 gunting, catatan keuangan penjualan sabu, gunting press, pinset persis, plastik bening, sendok, timbangan digital, 4 hp, 2 kotak rokok, dan uang tunai Rp500 ribu.

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Hary B Koriun









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook