BANGIL (RIAUPOS.CO) - Aksi kejahatan seksual dengan korban anak-anak belakangan semakin sering terjadi. Karena itu, bagi para orang tua diminta lebih memperhatikan anaknya dan waspada.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bahkan menyatakan bahwa Indonesia saat ini masuk darurat kejahatan seksual. Hal itu diungkapkan Ketua KPAI Arist Merdeka Sirait saat mengunjungi Mapolres Pasuruan, Senin (14/8/2017).
Dia menilai, berdasarkan data yang ada, kasus kekerasan yang melibatkan anak-anak sepanjang 2015 hingga 2016 mencapai 261 ribu. Dari jumlah itu, 58 persen di antaranya merupakan pelanggaran seksual. Banyak faktor yang menjadi penyebab.
Tak hanya pornografi, faktor miras oplosan juga menjadi penyebabnya. Sebab, miras oplosan atau disingkat milo itu membuat seseorang kehilangan kesadaran, sehingga mudah memicu tindak kejahatan.
“Jadi, secara nasional kasus kejahatan yang melibatkan anak-anak mencapai 261 ribu. Parahnya, sebagian besar adalah pelanggaran seksual,” katanya.
Sementara itu, menurut Kapolres Pasuruan AKBP Raydian Kokrosono, kasus kejahatan anak di wilayah Kabupaten Pasuruan juga banyak didominasi kejahatan seksual. Ia mencatat, pada tahun ini sampai Agustus ada sekitar 36 kasus pelanggaran yang melibatkan anak-anak.
Jumlah itu, hanya terpaut sedikit dibandingkan tahun sebelumnya, yang berada di angka sekitar 50 kasus. Ironisnya, sekitar 70 hingga 80 persen di antaranya, merupakan kejahatan seksual yang melibatkan anak. (br/one/fun)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama