6 Kilogram Sabu untuk Tahun Baru Gagal Beredar

Kriminal | Jumat, 14 Desember 2018 - 15:00 WIB

6 Kilogram Sabu untuk Tahun Baru Gagal Beredar
KETERANGAN PERS: Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adine­gara saat memberikan keterangan pers terkait keberhasilan pihak kepolisian menggagalkan peredaran sabu 6 kg, Rabu (12/12/2018). (jpg)

PALEMBANG (RIAUPOS.CO) - Menjelang tahun baru peredaran narkoba pun makin marak. Terbukti, Polda Sumsel berhasil menggagalkan peredaran narkoba seberat 6 kilogram.

Polisi juga menangkap dua tersangka warga Jambi yakni Sukardian, 37, warga Jalan KH Tomo RT 11 Kelurahan Tahyatul Yaman Kecamatan Palayangan Kota Jambi dan Edimar, 54, oknum sipir lapas anak di Jambi.

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengatakan, penangkapan ini bermula dari inforasi masyarakat akan ada pengiriman sabu di loket bus di Jalan Kolonel H Burlian KM9 Palembang.
Baca Juga :Ajak Masyarakat Bersatu Bangun Bengkalis

Tim pun langsung meluncur ke loket tersebut. Kemudian, anggota melihat tersangka menaiki bus untuk menuju Jambi dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Hingga, akhirnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka.

“Di sana kami mendapatkan sabu seberat enam kilogram yang berada di dalam tas milik tersangka Sukardiman,” katanya saat memberikan keterangan pers, Rabu (12/12).

Dari keterangan tersangka jika ia disuruh oleh seorang di Jambi untuk mengambil sabu tersebut di Palembang. Kemudian, tim pun langsung melakukan pengembangan dari keterangan tersangka.

Pada Rabu (5/12) tim pun tiba di Jambi dan memancing tersangka lainnya untuk keluar dengan cara menyerahkan sabu seberat 6 kilogram tersebut.

Hingga akhirnya tersangka Edimar pun berhasil ditangkap dan langsung dibawa ke Polda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Pengiriman dari Palembang ke Jambi ini pertama kali terjadi. Artinya, ada bandar besar ada di Kota Palembang. Karena itu, kami akan kembali melakukan pengembangan kasus tersebut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka ini dijerat pasal 112 dan 117 undang-undang tentang narkoba. “Pidana penjaranya itu bisa sampai 20 tahun hingga hukuman mati,” tutupnya.(lim/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook