KUANTAN MUDIK (RIAUPOS.CO) - Keseriusan Polres Kuansing dalam memberantas peredaran narkotika terus ditunjukkan. Kali ini tim Reskrim Polsek Kuantan Mudik berhasil meringkus dua pemilik sabu, Kamis (11/6/2020).
Penangkapan dua tersangka masing-masing SY (38) yang tinggal di Desa Koto Gunung dan BP (21) warga Jorong Batang Karing, Kabupaten Sijunjung, itu berawal dari laporan masyarakat.
Mendapat laporan tersebut, Kapolres Kuansing AKBP Henky Porwanto melalui Kapolsek Kuantan Mudik Iptu Faisal Aliza langsung memerintahkan anggotanya melakukan lidik.
Setelah memastikannya, anggota Polsek Kuantan Mudik langsung meringkus pelaku berinisial SY. Sebelum diringkus, tersangka sempat membuang barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan dalam bungkus rokok.
"SY sempat membuang kotak rokok, namun, setelah dibuka anggota, ternyata di dalamnya narkotika jenis sabu berat kotor 3,42 gram. Polisi langsung melakukan pengembangan. Maka didapatlah satu lagi tersangka BP ini," ujar Faisal.
Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Polsek Kuantan Mudik bersama barang bukti. Keduanya dinyatakan positif setelah dilakukan tes urine oleh petugas.
"Setelah diinterogasi, kamisaat ini sedang melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lagi. Tersangka ini diduga pengedar. Kami sudah kantongi identitasnya," kata Faisal.
Laporan: Mardias Chan (Telukkuantan)
Editor: Hary B Koriun