Ancam Bunuh Presiden, Pemuda Ditangkap Polisi

Kriminal | Senin, 13 Mei 2019 - 11:48 WIB

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Aparat kepolisian menangkap seorang pemuda. Dia merupakan pria yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi.

Ancaman itu dike­mu­ka­kan­nya lewat video yang disebar melalui media sosial (medsos). Pria yang diketahui berusia 25 tahun itu ditangkap di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga :MAKI Bakal Gugat ke PTUN, jika Firli Bahuri Tak Diberhentikan Tidak dengan Hormat dari KPK

“Ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2019, pukul 08.00 WIB,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Ahad (12/5).

Argo menuturkan, pria tersebut ditangkap karena mengancam Presiden Jokowi saat melakukan unjuk rasa di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, pada Jumat (10/5) siang.

“Melakukan pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI dengan mengucapkan kata-kata ‘Dari Poso nih, siap penggal kepala Jokowi, Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya demi Allah’,” ucap Argo menirukan ucapan HS di dalam video tersebut.

Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu pun menyebut, HS merupakan warga DKI Jakarta yang berdomisili di Kecamatan Palmerah Jakarta Barat, bukan dari Poso Sulawesi Tengah.

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya KTP, foto kopi, kartu keluarga, telepon genggam merek Xiaomi berwarna putih, peci berwarna hitam, jaket berwarna coklat, dan tas berwarna hitam.

Atas perbuatannya, HS diduga melangggar pasal 207 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Pasal 27 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(jpg)

Editor: Eko Faizin









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook