DUMAI (RIAUPOS.CO) -- Kantor Pengawas dan Penindakan Bea Cukai (KPPBC) Dumai kembali menggagalkan penyeludupan narkotika jenis daun ganja kering sekitar 39 kg di Pantai, Kelurahan Mundam, Kecamatan Medang Kampai, Selasa(9/7) sekitar pukul 18.00 WIB.
Ada tiga pelaku diduga terlibat dalam penyeludupan narkoba jenis daun ganja itu. Dua di antaranya wanita berinisial KS, SL, dan satu pria berinisial AR. Mereka memiliki peran yang berbeda. “Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat akan adanya upaya penyeludupan barang yang dibawa dari arah Bagan Besar menuju Mundam menggunakan angkutan umum,” ujar Kepala Kantor KPPBC Dumai, Fuad Fauzi, Rabu (10/7).
Dikatakan Fuad, pihaknya berhasil melacak keberadaan pelaku. Tim di lapangan melakukan pengintaian setibanya di lokasi kejadian. Tepatnya di daerah Mundam, petugas langsung melakukan penangkapan.
“Setelah berhasil menghentikan kendaraan, petugas melakukan pemeriksaan penumpang dan barang bawaannya berupa 2 karton yang berisi buah rambutan,” sebutnya.
Saat dilakukan pemeriksaan secara detail, ternyata di bawah tumpukan rambutan ditemukan bungkusan yang sudah dilakban sebanyak 38 bungkus diduga narkotika jenis daun ganja kering. “Mengetahui hal itu salah satu pengendara berusaha kabur yaitu KS, namun berhasil dihentikan petugas,” jelasnya.
Dijelaskannya, narkotika senilai 200 juta itu diduga berasal dari Aceh yang akan dikirimkan ke Malaysia melalui jalur perairan. “Meski demikian untuk tindak lebih lanjut kami serahkan ke Polres Dumai,” ujarnya.