BATAM (RIAUPOS.CO) - Dalam kasus kaburnya Damar Bahadur Cettri alias Sam Cettri, tahanan Imigrasi Batam asal Singapura,
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang, Batam, Kepulauan Riau telah menetapkan dua tersangka. Keduanya adalah calo bernama Manasar Siagian dan pegawai imigrasi Zul.
Kedua tersangka bekerja sama untuk meloloskan tahanan kasus pemalsuan dokumen paspor itu. Untuk itu, mereka mendapatkan upah dari rekan Sam sebesar SGD15 ribu atau sekitar Rp150 juta. "Saya terima uang dari temannya (Sam). Lalu, uangnya saya bagi dengan Zul SGD5.000," ujar Manasar di Mapolresta Barelang kemarin (10/3/2016).
Manasar mengaku tidak mengenal dan mengetahui identitas Sam. Hanya, dia bertemu dengan rekan Sam di Kantor Imigrasi Kelas 1A, Batam Centre.
"Saya hari-hari di sana (kantor imigrasi, red). Ketemu teman dia (Sam) di sana," ujarnya yang mengenakan pakaian tahanan Polresta Barelang nomor 37.
Manasar mengaku kenal Zul sejak lama dan kerap membantunya mengurus pembuatan paspor bagi para klien. "Sudah lama kenal. Hampir 10 tahun kenal," terangnya.
Uang Rp100 juta tersebut diakui Manasar, digunakannya untuk biaya pernikahan di kampung halaman, Medan. Ditambah membeli perhiasan berupa kalung dan cincin. "Saya bagi-bagi juga sama teman di kampung," ujarnya.
Sementara itu, kemarin Zul masih menjalani pemeriksaan di Unit I Satreskrim Polresta Barelang, namun enggan berkomentar terkait keterlibatannya dalam membebaskan Sam. "Nanti saja," ujarnya saat digiring penyidik di Mapolresta Barelang.
Kasatreskrim Polresta Barelang Kompol Yoga Buanadipta Illafi menjelaskan, penangkapan tersangka berdasar laporan pihak imigrasi pada 24 Januari lalu. Pihaknya lalu membekuk Manasar, otak pelarian tersebut, di Medan. "Dia otak pelarian tahanan dan bekerja sama dengan oknum imigrasi," ujar Yoga.
Sam ditangkap Imigrasi Batam pada 22 Desember 2015 saat akan kembali ke Singapura melalui Pelabuhan Feri Internasional Batam Centre. Pria yang memiliki bisnis di Batam itu ditangkap imigrasi karena diketahui memiliki paspor Indonesia, padahal berkewarganegaraan Singapura.
Sebelumnya, pria 55 tahun itu berangkat dari Singapura menuju Indonesia. Untuk sampai ke Indonesia, dia melewati Johor dan memakai jalur ilegal menuju Batam. Sesampainya di Batam, Sam membuat paspor palsu untuk kembali lagi ke Singapura. (opi/mam)
Sumber: JPG
Editor: Hary B Koriun