Tamping Bawa 1 Kg Ganja ke Kamar Lapas

Kriminal | Jumat, 10 Agustus 2018 - 16:00 WIB

Tamping Bawa 1 Kg Ganja ke Kamar Lapas
DIAMANKAN: Petugas Tamping (kepala pekerja) diamankan bersama 1 kg ganja yang dimasukkan ke kamar lapas Bengkalis, Selasa (7/8/2018).

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Faktor rendahnya moral dan kurang dekatnya dengan agama menjadi salah satu perhatian dari Kalapas Bengkalis Kelas II A Bengkalis Agus Pritiatno. Pasalnya, moral para warga binaan ini harus diubah dari pecandu narkoba menjadi warga binaan yang taat beragama, dan memiliki moral

Baca Juga :Ajak Masyarakat Bersatu Bangun Bengkalis

Menyikapi temuan hasil penggeledahan oleh petugas Lapas yang mendapati 1 Kg ganja kering di Kamar Blok A Nomor 2, Selasa (7/8). Agus Pritiatno mengatakan, petugas yang menemukan bungkusan plastik hitam di kamar itu ternyata diketahui pemiliknya adalah warga binaan di kamar tersebut.

Menurutnya, upaya memperketat pengawasan pintu masuk Lapas Kelas II A Bengkalis sepertinya mulai membuahkan hasil. Karena narkotika jenis daun ganja itu, dari informasinya telah diendus oleh petuga jaga, sehingga saat penggeledahan didapati narkotika masih utuh dan belum beredar, berada dalam kamar warga binaan, khusus kasus narkotika.

Ia juga mengaku, masuknya narkotika jenis daun ganja ini berasal dari Tamping (kepala pekerja) tidak lain adalah warga binaan yang tak lama lagi akan menjalani masa bebas hukuman. Tersangka A, sebagai Tamping berperan membuang sampah dan membawa bungkusan.

Selain A, sambung Agus, dua warga binaan lainnya yang terlibat adalah B, dan ZH. Sebagai pemilik barang ZH, dan B sebagai pelaku yang membawa 1 kg daun ganja itu masuk ke dalam kamar tahanan. “Pelaku sudah diproses oleh Polres Bengkalis, dan sekarang berada di trafsel (kamar pengungsian). Untuk pelaku A itu sebenarnya sudah hampir bebas menjalani hukuman, sedangkan B dan ZH sudah menjalani separuh lebih masa kurungan, keduanya menjalani hukuman masing-masing 8 tahun penjara,”katanya.

Ditanya kenapa bisa lolos dari pengawasan petugas. Mantan Kepala Lapas Kampar ini menjelaskan, jika barang haram itu masuk melalui peran Tamping, dimana Tamping berusaha memanfaatkan situasi.

“Lolos dari tamping kebersihan, memanfaatkan situasi, ketika petugas lengah, akhirnya dia bisa masuk ke dalam dan membawa barang haram itu,”katanya.

Ia juga menjelaskan, untuk kedepan pihaknya akan terus melakukan razia, melalui keterbatasan petugas, selain razia juga memperkuat pengawasan melalui pengarahan kepada warga binaan. Jika sanksi pidana narkoba ini sangat berat, dan bisa dijerat hukuman mati.

Ada yang spesifik dari pernyataan Kepala Lapas Kelas II A Bengkalis Agus Pritiatno, dari total 1.493 penghuni Lapas Kelas II A Bengkalis, hampir 1.000 warga binaan tersangkut kasus narkoba. Selain jumlah penghuni Lapas over kapasitas mencapai 280 persen. Ternyata, jumlah pecandu narkoba, kurir, dan bandar narkoba jumlahnya mendominasi. Kondisi ini diakui Agus Pritiatno, kemarin.

“Untuk kamar blok A-B nomor 12 itu khusus tahanan narkoba, hampir sekitar 1.000 lebih warga binaan kita terjerat dalam kasus narkoba, tentunya ini sangat memprihatinkan.

Sementara, kita berharap, untuk pecandu atau pemakai, jika bisa dilakukan upaya pembinaan melalui rehabilitas, maka harusnya ditempuh dahulu upaya rehabilitasi,”ujarnya.

Agus Pritiatno juga berharap, untuk tahanan kasus narkoba ini ada upaya pembinaan tersendiri. Tidak mesti langsung menjalani hukuman penjara. Selama ini dari pengamatan, penegak hukum masih memandang UU Narkotika berorientasi pada pemenjaraan bagi pengguna/pecandu narkoba, sehingga dianggap seperti penjahat.(esi)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook