Korupsi Sertifikat Ditangkap

Kriminal | Jumat, 10 Agustus 2018 - 15:30 WIB

Korupsi Sertifikat Ditangkap
TERSANGKA KORUPSI: Tersangka korupsi sertifikat Koperasi Siampo Pelangi, As (kanan) diamankan Kejari Kuansing, Rabu (8/8/2018).

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Kuantan Singingi terus melanjutkan penindakan dugaan korupsi penyimpangan pada pelaksanaan dana bantuan pembuatan sertifikat tanah KKPA dari PTPN V Pekanbaru kepada Koperasi Siampo Pelangi di Kecamatan Cerenti tahun 2010 lalu.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Satu lagi tersangka korupsi kasus tersebut yang ditangkap. Dia adalah As. Berstatus sebagai Manager Kebun Koperasi Siampo Pelangi. Ia diamankan, di kediamannya, Desa Pesikaian, Kecamatan Cerenti, Rabu (8/8), setelah melakukan pelarian yang cukup lama.

Kasi Intelijen Kejari Kuansing, Revendra SH yang langsung memimpin penangkapan As tersebut bersama dua jaksa fungsional, Priandi Firdaus dan Sunadi. Juga turut dibantu sejumlah personel Polres Kuansing.

Menurut Kajari Kuansing, Harri Wibowo SH MH melalui Kasi Intelijen Kejari Kuansing, Revendra, tersangka As ini disangka melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“As sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 8 Agustus 2017. Saat penetapan, tersangka hilang dan langsung kami masukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas Kasi Intel Revendra kepada wartawan, usai penangkapan kemarin.

“Setelah kita mengetahui keberadaannya, kita melakukan pengintaian terlebih dahulu, lalu langsung eksekusi. Dan kini  tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif di Kejari Kuansing guna proses hukum lebih lanjut. As sekarang kita titip di rutan,” jelasnya.

Tersangka As, kata Revendra, melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20.2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan nilai kerugian Rp1,2 miliar,’’ ujarnya.(ksm)

(Laporan JUPRISON, Telukkuantan)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook