Jadi Kurir Sabu, Empat Buruh di Kesumbo Ampai Diamankan Polisi

Kriminal | Rabu, 09 Agustus 2023 - 14:44 WIB

Jadi Kurir Sabu, Empat Buruh di Kesumbo Ampai Diamankan Polisi
Barang bukti berupa sabu dan alat hisap dari 4 tersangka yang diamankan di Mapolres Bengkalis, Rabu (9/8/2023). (HUMAS POLRES BENGKALIS)

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) -  Diduga ingin mencari penghasilan tambahan, empat orang buruh di Desa Kesumbo Ampai, Kecamatan Bathin Solapan diamankan polisi di sebuah rumah di Jalan Sukajadi, Kampung Wonorejo, Desa Kesumbo Ampai Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis. Selasa (1/8/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.

Para tersangka yang diamankan polisi berinisial Am (47) pekerjaan  buruh, warga Jalan Sukajadi Desa Kesumbo Ampai, Af (32) pekerjaan buruh, warga Jalan Sukajadi Desa Kesumbo Ampai, Was alian Mumun (27) buruh, warga Jalan Sukajadi Desa Kesumbo Ampai, SS alias Putra (31)buruh, warga Jalan Sukajadi Desa Kesumbo Ampai.


"Ya, semua tersangka berperan sebagai kurir dan barang bukti yang diamankan dari Am dan Af berupa sebungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 0.56 gram, satu buah tempat penyimpanan sabu warna hitam,  satu buah kaca pirex, satu buah bong/alat hisb, yang bersama sama dikuasai 3 tersangka lainnya. Kami juga mengamankan 1 unit handphone Nokia warna biru, satu  bungkus plastick pack kosong," ujar Kasatres Narkoba Polres Bengkalis AKP Toni, Rabu (9/8/2023).

Sedangkan kronologis pengungkapan kasus ini kata kasat, pada Selasa (1/8/2023) sekitar  pukul 13.00 WIB Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalah guna Narkoba jenis sabu di Desa Kesumbo Ampai Kecamatan Bathin Solapan. Setelah mendapatkan informasi tersebut tim melakukan penyelidikan.

Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari itu, target berada di dalam rumah Jalan Sukajadi Kampung Wonorejo, Desa Kesumbo Ampai. Kemudian tim melakukan penangkapan dan pengeledahan tersangka Am ditemukan satu bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 0.56 gram di dalam 1 buah tempat penyimpanan sabu warna hitam.

"Kemudian tim kami melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, tersangka Am, mengakui sabu yang disita adalah miliknya yang mana sabu tersebut akan digunakan bersama tiga teman lainnya, yang didapatkan dari Jep di gang subur yang saat masih dalam penyelidikan kita," ujar Toni.

Selanjutnya kata Toni, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut. Sedangkan hasil tes urine  ke 4 tersamgka positif mengandung metamphetamine. Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)

Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook