BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - Polsek Siak Hulu menangkap tiga orang tersangka yang bersekongkol melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) terhadap Mesin Air Merk Pedrollo dan besi anker berukuran 10 Net, pekan lalu.
Ketiganya ditangkap di Perumahan Pandau Permai Jalan Bayur Raya Gang Dedap I Blok c 42 no 1 Desa Pandau Jaya, Siak Hulu.
Mereka yang langsung ditahan pihak Kepolisian YY alias H (34) warga Desa Kubang Raya, DS alias DJ (23) Desa Baru, AP alias N (23) yang juga warga Warga Desa Baru. Dari tangan para tersangkaPolisi mengamankan barang bukti berupa 54 batang besi anker ukuran 10 net yang sudah dipotong-potongang. Polisi juga menyita uang hasil penjualan besi Rp77 ribu.
Kejadian ini terungkap berawal dari kejadian pada Kamis (2/8) lalu sekitar pukul 10.00 WIB.
Saat itu, Zainur Abidin (38) yang menjadi korban mendatangi rumah miliknya yang sedang direnovasi di Dusun I Desa Baru Siak Hulu. Setelah sampai di rumah korban melihat besi angker 10 Net yang berada di dalam rumah tersebut sudah berkurang.
Pada saat korban mencoba bertannya kepada rekan-rekannya di sekitar lokasi kejadian, Zainur mendapat informasi bahwa sebagian besi yang hilang tersebut dikumpul disebelah ruko kosong. Atas kejadian ini korban melaporkan ke Polsek Siak Hulu Guna Proses lebih lanjut.
Menindaklanjut laporan tersebut Polsek Siak Hulu melakukan penyelidikan dan pada hari Jumat (3/8) sekira pukul 3.00 wib dini hari. Usai sasaran jelas, Anggota Sat Reskrim bersama piket SPK berangkat mendatangi tempat kejadian tersebut.
Tim mengecek dan melakukan pengintaian. Tidak lama kemudian pelaku datang menjempu besi tersebut dan disaat tersangka selesai muat besi, tim langsung melakukan penyergapan terhadap pelaku serta langsung mengamankan ketiga pelaku tersebut.
Kpolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Dedi Suryadi saat dikonfirmasi membenarkan kejadian pencurian dengan pemberatan (curat) itu.
‘’Tersangka YY alias H 34) dan komplotannya beserta barang bukti atas kasus ini telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,’’ sebut Dedi.(end)