TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - TIM Satnarkoba Polres Kuansing kembali mengamankan 14 paket narkotika jenis sabu dari tangan tersangka YP (25) dari dua tempat berbeda. Masing-masing di Jake Kecamatan Tengah dan Desa Sako Kecamatan Pangean, Selasa (5/2) malam.
Penangkapan YP tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa di daerah itu ada peredaran gelap narkoba. Setelah mendapat laporan, Kasat Narkoba, AKP Sahardi SH memerintahkan tim Opsnal yang dipimpin Bripka Rieki SH melakukan penyelidikan ke lokasi.
Setelah memastikan pelaku, sekira pukul 20.00 WIB polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka YP yang saat itu berada di Simpang Handoyo Desa Jake. Polisi langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka. Dari hasil penggeledahan itu, polisi hanya mengamankan satu paket sabu.
Tidak puas, polisi melakukan pengembangan. Dari pengakuan tersangka, ternyata masih ada barang bukti lain yang disimpan di salah satu tempat di Kecamatan Pangean. Polisi langsung membawa tersangka ke tempat lokasi yang disebutkannya.
Sesampai di lokasi, polisi menemukan 13 paket sabu yang disimpan di dalam salah satu tabung obat. Tersangka menyimpan belasan paket sabu tersebut di gerbang kebun milik Neneng yang berada di Desa Sako, Kecamatan Pangean.
Kapolres Kuansing, AKBP Muhammad Mustofa SIK MSi melalui Kasubbag Humas AKP Kadarusmansyah ketika dihubungi Riau Pos, Rabu (6/2) membenarkan adanya penangkapan tersebut. "Iya. Tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Malpolres Kuansing," ujar Kadarusmansyah.(ksm)
(Laporan MARDIAS CHAN, Telukkuantan)