JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan tak menoleransi pegawai yang menyalahgunakan narkoba. Sanksi disiplin berat bakal dijatuhkan jika pegawai terbukti bersalah memakai narkoba.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Humas Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman terkait penangkapan petugas Imigrasi berinisial N terkait sabu, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
"Pimpinan sendiri, dalam hal ini menteri dan sekjen tidak mentolerir penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Apabila terbukti, pasti akan dikenai sanksi disiplin yang berat," kata Tubagus, Ahad (5/9/2021).
Sebelumnya, Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap seorang pejabat imigrasi berinisial N yang sedang melakukan pesta sabu di salah satu hotel di Kota Makassar, Senin (23/8) lalu.
Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Arya Pradhana Anggakara mengkonfirmasi N merupakan petugas imigrasi.
"Direktorat Jenderal Imigrasi mengonfirmasi bahwa N adalah benar seorang petugas imigrasi," ujar Arya, di Jakarta, Sabtu (4/9).
Arya menyebut N sebelumnya pernah bekerja di Direktorat Jenderal Imigrasi. Namun sejak awal tahun, ia dimutasi ke Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel.
Ditjen Imigrasi menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada aparat kepolisian untuk diproses secara hukum. Selain itu, N akan diberikan pembinaan internal oleh Ditjen Imigrasi.
Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun