40 Kilogram Ganja Disita Polisi

Kriminal | Sabtu, 06 April 2019 - 13:35 WIB

40 Kilogram Ganja  Disita Polisi
GANJA: Wakapolres Rohil Kompol Dr Wawan MH didampingi Kasubag Humas AKP Juliandi SH memperlihatkan barang bukti ganja kering seberat 40 kilogram, di Mapolres Rohil di Ujung Tanjung, Tanah Putih, Jumat (5/4/2019).

UJUNG TANJUNG (RIAUPOS.CO) - Ganja kering seberat 40 kilogram disita polisi dari dua tersangka, yakni Mw (33) warga Kelurahan Beras Basah, Pangkalan Susu, Sumut dan seorang perempuan inisial Ns (36) warga Desa Citaman Jernih, Perbaungan, Sumut.

Kapolres AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH melalui Waka Polres Rohil Kompol Dr Wawan SH MH didampingi Kasubbag Humas AKP Juliandi SH, Kasat Narkoba AKP Herman Pelani SH menyebutkan pelaku diamankan di persimpangan Jalan Antara KM 16, Balam Kepenghuluan Bangko Bakti, Bangko Pusako.

‘’Ditemukan 40 paket besar yang dilakban warna coklat berisi diduga daun ganja kering dengan berat kotor 40 kilogram, selain itu diamankan satu unit mobil,” kata Wakapolres Rohil, Jumat (5/4).
Baca Juga :Libur Natal, Ganjar Pulang ke Rumah Masa Kecil di Karanganyar

Pengungkapan terangnya terjadi pada Kamis (4/4) sewaktu tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rohil yang sedang berada di wilayah Bangko Pusako mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya tentang adanya orang yang akan melakukan transaksi narkotika jenis daun ganja kering lokasi kejadian.
Sekitar pukul 11.00 WIB, tim opsnal membuat rangkaian penyelidikan terhadap informasi tentang akan adanya transaksi narkotika jenis daun ganja. kering tersebut.

‘’Dari rangkaian penyelidikan dan pengintaian, tim akhirnya melihat seorang pria dan wanita berdiri di persimpangan jalan Antara. Kepada tim akhirnya mereka mengakui membawa ganja dari Aceh ke Bagan Batu,” ujar Wakapolres Rohil.(fad)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook