KRIMINAL

Peredaran Narkoba Liquid Dikendalikan Napi Lapas

Kriminal | Jumat, 05 Februari 2021 - 10:51 WIB

Peredaran Narkoba Liquid Dikendalikan Napi Lapas
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi (tengah) didampingi Kepala BNNP Riau Brigjen Pol Kenedy (Kiri) dan Direktur Ditresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Victor Siagian memberikan keterangan pers saat pengungkapan narkotika dalam bentuk liquid dan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat lebih kurang 20 Kg di Pekanbaru, Riau, Kamis (4/2/2021) .(MHD AKHWAN/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat reserse narkoba (Ditresnarkoba) berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis baru berbentuk liquid (cair).

Berbeda dari narkotika cair yang biasa digunakan dengan alat hisap vape, narkoba dengan merek Ferrari ini digunakan dengan cara dicampur dengan air minum.

Efek penggunaan narkoba liquid ini bahkan disebut jauh lebih kuat ketimbang ekstasi. Hal itu diketahui dalam sebuah ekspose yang digelar Polda Riau usai melakukan penangkapan, Kamis (4/2).


Hadir dalam kesempatan itu Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Kepala BNNP Riau Brigjen Pol Kenedy dan Direktur Ditresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Victor Siagian.

Di sana, polisi sempat memperlihatkan barang bukti berupa 50 botol narkoba liquid yang dikemas ke dalam sebuah kantong plastik bening. Kemasan botolnya terlihat presisi dengan ditempel merek Ferrari.

Diceritakan Kapolda, pengungkapan serta penangkapan pelaku pemilik barang terlarang ini berawal dari informasi yang didapat oleh Ditresnarkoba pada 21 Januari lalu. Di mana, informasi tersebut memberitahukan ada seorang lelaki menyimpan narkotika di Desa Baru, Kampar.

“Tim langsung melakukan survailance dan observasi. Setelah melakukan pengintaian, tim kemudian berhasil mengamankan lelaki yang dimaksud,” ujar Kapolda Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi.

Setelah diamankan, tersangka bernama JAC mengaku menyimpan narkotika di rumahnya. Pengakuan itu dibuktikan dari penggeledahan oleh tim opsnal disaksikan ketua RW setempat dan ditemukan barang bukti narkotika. Berupa 50 botol narkoba liquid tadi, ditambah dengan 5 gram narkotika jenis sabu serta 3 bungkus narkotika jenis ekstasi berbentuk serbuk.

“Saat dilakukan interogasi, tersangka JAC mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama RIS yang saat ini menyandang status daftar pencarian orang (DPO). Sedangkan untuk penjualan, narkoba liquid ini dibanderol dengan harga Rp1 juta per botolnya,” sebut kapolda.

Masih dari keterangan JAC, lanjut Kapolda, RIS sendiri merupakan orang suruhan MS alias ROZ. Keduanya dikendalikan oleh seseorang yang saat ini ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) di Pariaman, Sumatera Barat.

Setelah mendapat keterangan lebih jauh, polisi akhirnya membawa tersangka ke kantor Ditresnarkoba Polda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pendalaman sementara, Kapolda menyebutkan bahwa narkoba liquid memang temasuk ke dalam narkoba jenis baru.

Itu dilihat dari cara penggunaan serta kandungan yang terdapat di dalam narkoba liquid. Karena, setelah melakukan penangkapan polisi sempat melakukan uji laboratorium untuk mengetahui isi kandungan.

Benar saja. Obat terlarang yang termasuk ke dalam narkotika golongan I ini mengandung MDMA (3,4-methylenedioxy-methampetamine) atau dikenal dengan ekstasi sintetis yang dapat merubah suasana hati dan presepsi. Maka dari itu, kapolda beserta jajaran memastikan bakal bergerak cepat untuk melakukan pengembangan kasus.

Sebab, disinyalir narkoba liquid ini diproduksi secara semi industri. Bila melihat kemasan botol yang rapi, pihaknya menduga pelaku menggunakan sebuah alat mesin dan bukan diproduksi secara manual.

“Kami tengah melakukan pendalaman kasus terhadap produsen, distributor hingga jaringan lainnya. Termasuk untuk pengendali yang saat ini berada di dalam sebuah lapas. Adapun pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun,” tuntas Kapolda.(kom)

Laporan AFIAT ANANDA, Pekanbaru









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook