ACEH (RIAUPOS.CO) - Polres Banda Aceh menangkap warga Gampong Meunasah Dayah, Kecamatan Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara berinisial J (29) sekitar 9.00 WIB, Ahad (2/9). Ia diduga kuat merupakan kurir narkoba jenis ekstasi. Bersamanya polisi turut mengamankan barang bukti 5.000 butir ekstasi.
Menurut Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno tersangka ditangkap di samping halte di depan Barata, Gampong Baru, Kecamatan Baiturrahman Banda Aceh. “Kami menangkapnya di atas kendaraan motor, saat hendak mengantarkan barang tersebut pada seorang yang telah menunggunya di jalan tersebut,” sebut Trisno, Senin (3/9).
Katanya, J merupakan kurir yang mengantarkan barang, sementara pengirim dan penerima barang masih dalam proses pengejaran pihaknya. “Jaringan mereka terputus-putus, si pengantar ini tidak tahu siapa yang menerima. Serta juga tidak tahu pengirim, ia dapatkan barang lalu antar. Namun saat ini pemilik barang dan yang menerima masih kita lakukan pengejaran,”ujarnya.
Ia menjelaskan tersangka ditangkap sedang duduk di atas sepeda motor miliknya, sedang memegang atau menguasai satu kantong plastik warna hitam. Didalamnya ada 10 bungkusan plastik warna bening, setiap bungkusnya terdapat 500 pil warna merah jambu diduga ekstasi.
“Setelah kita lakukan introgasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis ekstasi tersebut adalah milik orang yang tersangka pernah berjumpa dan hanya berhubungan dengan HP bernama M. Tersangka hanya diperintahkan untuk membawa sambil menunggu arahan kepada siapa diberikan. Ia mendapat imbalan uang sebesar Rp10 juta,” jelasnya.
Untuk narkotika jenis ekstasi, sebut Kapolresta di Kota Banda Aceh baru kali ini didapatkan. Untuk itu ia menghimbau masyarakat untuk mengawasi dan bila ada melihat segera melapor pada pihaknya. “Kami yakin ini baru beredar, agar tidak merebak kemana-mana. Kami harapkan semua pihak untuk sama melakukan pemberatasan terhadap barang haram itu,” ujarnya.(ibi/mai/das)