Polisi Gerebek dan Tangkap Pengedar Narkoba

Kriminal | Senin, 04 Maret 2019 - 14:37 WIB

DUMAI (RIAUPOS.CO) -  AP (24) bakal menghabiskan masa mudanya di balik jeruji besi. Pasalnya warga Purnama, Kecamatan Dumai Barat itu diduga terlibat dalam jaringan narkoba dalam Kota Dumai. Saat ini pria yang sehari-hari kerja serabutan itu sedang diperiksa secara intensif oleh Satnarkoba Polres Dumai.

Pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat. Ia ditangkap, Jumat (1/3) lalu di rumahnya Jalan Dr Wahidin, Kelurahan Purnama, Dumai Barat. Penangkapan pelaku juga berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/57/A/III/2019/Narkoba.

Baca Juga :200 Tersangka, 1 Kg Lebih Sabu Berhasil Diamankan

Untuk penangkap pelaku polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian selama satu pekan. Tim Sat Narkoba Polres Dumai ketika itu mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar TKP sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu.

Setelah melakukan penyelidikan selama satu pekan dan memastikan jika pelaku benar melakukan transaksi narkoba, polisi langsung melakukan penggeledahan dan penggerebekan di rumah pelaku.

Hasilnya, tim menemukan 10 paket sabu siap edar,  selain itu polisi juga mengamankan satu dompet kecil warna biru bermotif Spiderman yang digunakan untuk menyimpan sabu. Polisi juga mengamankan satu unit handphone warna hitam dan beberapa barang bukti lainnya.

“Penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan pengembangan terhadap jaringan pelaku lainnya,” ujar Kapolres Dumai AKBP Restika P Nainggolan melalui Paur Humas Polres Dumai, Iptu Dedi Nofarizal, Ahad (3/3).

Ia mengatakan pelaku diduga melanggar UU Narkotika/45/2009 dengan ancaman penjara empat tahun ke atas. “Kami sangat komitmen dalam melakukan pemberantasan narkoba di Kota Dumai, baik pengedar, bandar pasti kami tindak tegas, untuk itu diharapkan bagi masyarakat yang mengetahui adanya transaksi narkoba segera laporkan kepada kami,” tutupnya.(hsb)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook