KOTA (RIAUPOS.CO)-Langkah hukum banding dipertimbangkan akan diambil warga Perumahan Villa Paus Indah RT 6/RW 12 Jalan Paus Kelurahan Tangkerang Tengah Kecamatan Marpoyan Damai. Mereka merasa rasa keadilan masyarakat belum terpenuhi pasca majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru menolak gugatan mereka.
Gugatan diajukan warga RT 6/RW 12 atas izin gangguan (HO) Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik PT Prima Maju Trikencana Jalan Paus Kecamatan Marpoyan Damai yang dikeluarkan oleh Badan Pelayanan Terpadu Penanaman Modal (BPTPM) Kota Pekanbaru.
Dalam sidang putusan, Kamis (3/3), Ketua Majelis Hakim Bonnyarti Kala Lande SH MH menolak permohonan warga agar HO tersebut dicabut dan ditunda berlakunya. ‘’Jauh dari prediksi kami. Kami akan rembukan dengan warga. Ada kemungkinan banding,’’ kata perwakilan warga Sumarsono didampingi Ketua RW 12 Karimun dan Ketua RT 6 A F Gani usai sidang putusan.
Sumarsono menilai, hakim dalam memutuskan banyak mengesampingkan bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan. ‘’Banyak bukti kami tidak dilihat,’’ imbuhnya.
Pada putusannya, hakim menolak penundaan pelaksanaan objek sengketa dalam hal ini HO yang dikeluarkan BPTPM dengan alasan sudah dikeluarkan sesuai prosedur. ‘’Pihak yang tidak sependapat dapat mengajukan upaya hukum banding dalam 14 hari ke depan,’’ kata majelis hakim.