HUKUM & KRIMINAL

Merasa Tak Penuhi Rasa Keadilan, Warga Pertimbangkan Banding

Kriminal | Jumat, 04 Maret 2016 - 11:14 WIB

Merasa Tak Penuhi Rasa Keadilan, Warga Pertimbangkan Banding
SIDANG SPBU: Hakim Ketua Bonnyarti Kala Lande SH MH memimpin sidang perkara keberadaan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang berada di Jalan Paus Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru dengan pihak penggugat warga RT 6 RW 12 dengan tergugat PT Prima Maju Kencana di PTUN Pekanbaru, Kamis (3/3/2016).

Terkait soal persetujuan warga pun demikian. Ada perangkat RT/RW yang tidak dilibatkan, karena adanya kelalaian pihak penanggungjawab pembangunan SPBU maka izin lingkungan atau HO dapat dibatalkan sesuai dengan UU Nomor 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Kami akan koordinasikan dengan Pemko. Jika memang banyak yang tidak diikuti dan tidak sesuai ini akan kami panggil untuk mempertanyakannya,” ungkapnya.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Lalu jika memang semua yang menjadi persyaratan sudah dipenuhi, berhubung saat ini sudah di-PTUN, maka perlu juga dihormati. “Namun nanti PTUN harus juga menjadikan pertimbangan gugatan masyarakat ini, “ tutupnya.

Sementara itu, pemilik SPBU Paus, Ayong menyebutkan bahwa persoalan ini sudah sampai di PTUN. Menanggapi gugatan masyarakat ini dinilai hal yang wajar.

“Yang jelas untuk pembangunan SPBU itu, kami sudah kantongi semua surat izin, dan apa yang kami buat sudah sesuai dengan aturan dari Pemko,” kata Ayong.

Soal kerugian yang dialami oleh masyarakat saat pembangunan ditegaskan menjadi tanggungannya. “Kami perbaiki. Lebih dari delapan sudah kami perbaiki yang kerusakannya selama pembangunan SPBU,” katanya lagi.(ali/gus)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook