Terkait soal persetujuan warga pun demikian. Ada perangkat RT/RW yang tidak dilibatkan, karena adanya kelalaian pihak penanggungjawab pembangunan SPBU maka izin lingkungan atau HO dapat dibatalkan sesuai dengan UU Nomor 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Kami akan koordinasikan dengan Pemko. Jika memang banyak yang tidak diikuti dan tidak sesuai ini akan kami panggil untuk mempertanyakannya,” ungkapnya.
Lalu jika memang semua yang menjadi persyaratan sudah dipenuhi, berhubung saat ini sudah di-PTUN, maka perlu juga dihormati. “Namun nanti PTUN harus juga menjadikan pertimbangan gugatan masyarakat ini, “ tutupnya.
Sementara itu, pemilik SPBU Paus, Ayong menyebutkan bahwa persoalan ini sudah sampai di PTUN. Menanggapi gugatan masyarakat ini dinilai hal yang wajar.
“Yang jelas untuk pembangunan SPBU itu, kami sudah kantongi semua surat izin, dan apa yang kami buat sudah sesuai dengan aturan dari Pemko,” kata Ayong.
Soal kerugian yang dialami oleh masyarakat saat pembangunan ditegaskan menjadi tanggungannya. “Kami perbaiki. Lebih dari delapan sudah kami perbaiki yang kerusakannya selama pembangunan SPBU,” katanya lagi.(ali/gus)