Hal ini dinilai warga belum memenuhi rasa keadilan karena warga sebagai penggugat dalam gugatannya merasa terjadi berbagai pelanggaran aturan yang dilakukan oleh SPBU tersebut.
Di antaranya, SPBU tidak meminta izin pada warga RT 6/RW 12 yang bersempadan langsung dengan SPBU. Terdapat pula rumah warga yang retak dan rusak yang beberapanya masih belum diperbaiki. ‘’Terhadap rumah yang rusak menjadi tanggung jawab SPBU yang dapat dituntut diluar gugatan ini,’’ kata hakim terkait kerusakan tersebut.
Pertimbangkan Keinginan Masyarakat
Terkait persoalan SPBU di Jalan Paus, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, angota DPRD Kota Pekanbaru Ali Suseno minta supaya keinginan masyarakat menjadi pertimbangan PTUN. Ini dampaknya kepada masyarakat itu juga.
“Artinya, sejauh ada aturan yang dilangar perlu dievaluasi lagi izin HO itu,” kata Ali kepada Riau Pos, Rabu (2/3).
Dengan kondisi ini, politisi Hanura ini menegaskan akan mengecek kembali legalitas SPBU di Pemerintah Kota Pekanbaru. Caranya memanggil hearing kembali pengusahanya untuk menjelaskan. Artinya bagaimana bisa membuka usaha namun tidak diterima oleh masyarakat setempat.
Pemko dimintanya juga bisa mendengar keluhan masyarakat, bukan kemauan pengusaha saja yang didengar.