(RIAUPOS.CO) -- Narkoba menjadi ancaman serius terhadap berbagai aspek kehidupan dan kelangsungan hidup bangsa yang harus diberantas ke akar-akarnya. Siapapun bisa menjadi pengguna narkoba. Bahkan yang belum menggunakan merupakan para calon pengguna.
Bumi Lancang Kuning pun tak luput dari serangan berbahaya ini. Seperti pada Selasa (2/7), Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau memusnahkan 1 kg sabu-sabu dan 3.033 butir ekstasi. BNN pun membeberkan kronologi kejadian dan penangkapan.
Disampaikan Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Riau AKBP Haldun, barang haram tersebut merupakan hasil ungkapan pada 16 Juni 2019 lalu. Narkoba tersebut pun bernilai ekonomis Rp1 miliar.
‘’Dalam kasus tersebut ada lima tersangka yang diamankan di tempat berbeda. Penangkapan pertama dilakukan pada Ahad (16/6) pukul 22.00 WIB di salahsatu rumah di Umban Sari. Saat dilakukan penangkapan tersangka A sedang bersama dengan kekasih gelapnya yang sudah mempunyai suami,’’ sebutnya.
Lebih lanjut, tersangka A pun sudah lama diincar. Dia terkenal dengan gonta ganti pasangan.
‘’Saat rumahnya digerebek, kedua tersangka tersebut mencoba kabur. Hanya teman perempuannya berinisial S yang berhasil ditangkap. Dari dalam rumahnya itu pula ditemukan barang haram tersebut yang disembunyikan di atas loteng,’’ jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, pihaknya tetap melakukan pengejaran. Hingga di hari berikutnya A tertangkap di rumah temannya. Saat akan dilakukan penangkapan, temannya yang berjumlah tiga orang menghalanginya.
‘’Sehingga ketiga temannya berinisial DA, B dan CS turut serta diamankan. Saat kasus dikembangkan ternyata ketiga temannya kaki tangan A,’’ tutupnya.(*3/rnl)