BENAI (RIAUPOS.CO) - TIM Polsek Benai dibantu jajaran Polres Kuansing menyita sekitar 240 liter tuak (minuman tradisional) dari beberapa tempat di Desa Langsat Hulu, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, Selasa (30/10).
Hal itu dibenarkan Kapolres Kuansing AKBP Muhammad Mustofa SIK MSi melalui Kapolsek Benai Iptu Dadan Wardan Sulia kepada wartawan, Rabu (31/10). Menurut Kapolsek, minuman beralkohol buatan lokal itu diamankan dari empat tempat di Desa Langsat Hulu.
“Iya. Jumlahnya 240 liter. Tapi ini empat tempat. Masing-masing rumah Prantau 80 liter, Nelson Sinaga 50 liter, Silaban 50 liter dan rumah Muka Yani sebanyak 60 liter. Semuanya sudah kami amankan. Ini berkat laporan masyarakat terkait adanya penjualan tuak di daerah ini. Kami melihat efeknya, ternyata lebih banyak mudaratnya ketimbang faedahnya bagi masyarakat,” ujar Dadan Wardan.
Terkait banyaknya warga yang menjual Tuak di pedesaan, Kapolek Benai hanya memberikan teguran dan peringatan terhadap penjual dan penampung Tuak. Dalam kegiatan tersebut, Polsek Benai juga melibatkan perangkat desa dan tokoh masyarakat.
“Kita sudah datangi seluruh rumah yang biasanya menjual dan memproduksi Tuak. Kami sudah memberi teguran supaya tidak lagi menjual dan memproduksi tuak. Untuk saat ini memang kami tidak melakukan tindakan hukum,” kata Dadan Wardan. (ksm)
(Laporan MARDIAS CHAN, Benai)