Pembunuh Guru SD di Pinggir 5 Tahun Lalu Ditangkap di Banyuasin

Kriminal | Rabu, 02 Juni 2021 - 15:35 WIB

Pembunuh Guru SD di Pinggir 5 Tahun Lalu Ditangkap di Banyuasin
Barang bukti pembunuhan guru SD di Pinggir 2015 lalu yang dilakukan mantan suaminya akhirnya ditangkap di Banyuasin, Sumsel akhir Mei 2021 setelah sempat buron selama lima tahun. (POLRES BENGKALIS UNTUK RIAUPOS.CO)

PINGGIR (RIAUPOS.CO) - Setelah lima tahun enam bulan melakukan pengejaran, polisi akhirnya menangkap SM alias Sudir di Banyuasin, Sumatera Selatan, Sabtu (29/5/2021). SM ditangkap lantaran membunuh mantan istrinya, merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Guru Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Pinggir  2015 lalu.

Kapolres Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan SIK MT melalui Kapolsek Pinggir Kompol Firman Sianipar, menyebutkan pembunuhan yang dilakukan  SM terhadap mantan istrinya itu terjadi, 30 November 2015.


Kejadian tersebut berlangsung di di warung Wak Comot di Jalan M Salim, Desa Pinggir, Kecamatan Pinggir sekitar pukul 07.30 WIB tepatnya di depan lapangan sepak bola  berdekatan dengan  sekolah tempat korban mengajar.

"Peristiwa itu diketahui oleh keluarga korban. Saat itu, tubuh korban sudah terbujur kaku di atas tanah bersimbah darah dan tidak bernyawa dengan luka bacokan. Selanjutnya membawa korban ke klinik namun korban tidak dapat tertolong dan meninggal dunia," kata Kompol Firman Sianipar, Rabu (2/6/2021).

Peristiwa itupun oleh keluarga korban langsung dilaporkan ke Polsek Pinggir. Berdasarkan Laporan Polisi Laporan Polisi nomor : LP/205/XII/2015/SPKT/RIAU/BKS/SEK-PGR, Tanggal 01 Desember 2015,  Penyidik dan team Opsnal Polsek Pinggir melakukan penyelidikan dan pencarian keberadaan pelaku.

Setelah dilakukan proses penyelidikan dan bukti yang cukup, diperoleh informasi tempat persembunyian pelaku berada di daerah Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.

Kapolsek Pinggir, Kompol Firman Sianipar membentuk tim yang terdiri dari tim opsnal Polsek Pinggir dan penyidik pembantu dipimpin Panit 1 Reskrim Polsek Pinggir, Ipda Gogor Ristanto untuk mengejar dan menangkap pelaku.

Kemudian tim dipimpin Panit 1 Reskrim Polsek Pinggir Ipda Gogor Ristanto melakukan pengejaran ke tempat persembunyian pelaku.

"Setibanya di daerah Banyuasin, team berkoordinasi dengan Tim Opsnal Polsek Mariana Polres Banyuasin untuk mencari tempat persembunyian pelaku yang diduga berada di sebuah pulau di daerah Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan," jelas Kompol Sianipar.

Lanjut, Kompol Sianipar. Tim Polsek Pinggir di back up tim Opsnal Polsek Mariana melakukan pencarian keberadaan pelaku dan diperoleh informasi pelaku bekerja sebagai buruh harian lepas di perkebunan sawit di PT. Tunai Batu Lampung di Desa Kenten Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.

"Selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil kita tangkap ditempat persembunyianya tersebut," tambah Kapolsek.

Dari pengakuan tersangka kepada polisi. Modus pelaku membunuh korban Onwardinah yang merupakan mantan istri itu dikarenakan sakit hati telah dilaporkan korban melakukan kekerasan dalam rumah tangga sehingga tersangka menjalani hukuman penjara selama 8 bulan di Lapas Bengkalis pada tahun 2014.

Korban juga menggugat cerai saat tersangka menjalani hukuman penjara serta korban tidak mau memberikan harta gono gini yang telah dicari bersama selama tersangka dan korban menikah.

Pelaku SM yang sudah keluar penjara dengan penuh sakit hati menjumpai korban dengan maksud untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Namun yang terjadi pertengkaran antara tersangka dan korban.

"Tidak ada titik penyelesaian  pelaku yang sudah emosi lalu mengambil sebilah parang dari sepeda motornya dan mengayunkan parang tersebut beberapa kali ke arah korban dan mengakibatkan korban jatuh ke tanah berlumuran darah," beber Kapolsek.

Setelah korban tergeletak ke tanah, tersangka pun membuang parang ke samping warung Wak Comot dan langsung melarikan diri.

"Selama dalam pelariannya, tersangka bersembunyi di beberapa Daerah dan berpindah pindah. Diantanya, di daerah Dumai lalu berpindah tempat ke daerah Bengkulu dan berpindah ke daerah Banyuasin," jelas Kapolsek.

Kemudian tersangka  telah ditangkap dan dibawa ke Polsek Pinggir guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka disangka melakukan pembunuhan berencana melanggar Pasal 340 KUHPidana Jo 338 KUHPidana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," tutup Kapolsek Pinggir.

Laporan: Erwan Sani (Bengkalis)

Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook