Berkas Kasek dan Guru Cabul di Dayun Belum Dilimpahkan

Kriminal | Selasa, 02 April 2019 - 13:00 WIB

SIAK (RIAUPOS.CO) -- Bergerak cepat dalam menangani perkara pencabulan belasan murid sekolah dasar di Dayun terhadap tersangka seorang kepala sekolah dan guru honorer. Ternyata Satuan Polisi Resort (Polres) Siak belum melimpahkan berkas terkait kasus tersebut ke Kejaksaan.

Seperti diinformasikan Riau Pos bulan lalu, terdapat dua kasus pencabulan yang mengebohkan di Kecamatan Dayun, Siak. Dengan tersangka seorang kepala SD yang diduga mencabuli belasan muridnya. Kemudian selang tidak berapa lama, muncul lagi laporan adanya oknum guru honorer SMP di Dayun yang mencabuli muridnya.

Baca Juga :Ratusan PNS Dilantik Jadi Jabatan Fungsional Guru

Kasat Reskrim Polres Siak, M Faizal Ramzani mengatakan, berkas dugaan perkara pencabulan oleh kepala SD dan seorang oknum guru honorer SMP memang belum dilimpahkan. “Masih ditangan kami, berkasnya belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Siak,” ujar Kasat Reskrim.

Disampaikannya, Senin (1/4) atas perkara tersebut belum ada laporan lebih lanjut dari orang tua murid ataupun masyarakat tentang adanya penambahan korban yang dicabuli oleh gurunya itu.

“Jumlah korban yang dicabuli kasek dan guru honorer itu masih dengan jumlah yang lama yakni 12 (diduga dicabuli oleh kepala sekolah, red) dan 10 orang ( yang diduga dicabuli guru honorer, red),” bebernya.

Kasek SD di Dayun seperti diberitakan dua bulan lalu, dilaporkan orang tua murid ke Mapolres Siak setelah heboh di tengah masyarakat bahwa anak mereka yang sudah kelas enam mengaku diraba di bagian kemaluan. Ada yang dipegang-pegang dan ada pula yang disuruh melakukan oral seks.

Kemudian tak lama berselang, beredar lagi cerita pencabulan dengan tersangka seorang guru honorer SMP. Dua kasus ini sama terjadi di Kecamatan Dayun yang merupakan areal kantor Mapores Siak berada. Pihak kepolisian pun langsung mengambil langkah cepat menangkap terlapor dan menaikkan statusnya menjadi tersangka hingga kini.(egp)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook