Penculik Anak Tetangga di Bungaraya Juga Cabuli Anak Tiri

Kriminal | Selasa, 02 April 2019 - 12:55 WIB

Penculik Anak Tetangga di Bungaraya Juga Cabuli Anak Tiri
JELASKAN KRONOLOGIS: Wakapolres Siak Kompol Abdullah Hariri (empat kiri) menjelaskan kronologis penangkapan tersangka penculik anak tetangga dan cabuli anak tiri berinisial DN (37) warga Bungaraya, Kabupaten Siak, Senin (1/4/2019).

SIAK (RIAUPOS.CO) -- Pelaku penculik anak di Bungaraya, Siak berinisial DN (37), ternyata juga berperilaku bejat. Dia juga telah dilaporkan  telah mencabuli anak tirinya berulang kali.

Fakta baru ini terungkap dari pengembangan kasus penculikan anak yang menghebohkan Kabupaten Siak pekan lalu.

Baca Juga :Penggunaan Gadget yang Baik Buat Anak dari Psikolog

Tersangka berinisial DN, ternyata diduga telah mecabuli anak tirinya berulang kali selama masih di Jambi hingga sudah merantau ke Kabupaten Siak. Korban RS (8) yang diculik dan ditinggalkan begitu saja di hutan tengah malam, ternyata bukan itu saja sifat bejat pelaku tersangka. Sebab DN juga tersandung kasus percabulan ke anak tirinya yang berinisial YPS (11).

“DN dilaporkan orang tua dari YPS karna sudah mencabuli anak tirinya berulang kali saat masih tinggal di Jambi hingga sudah setahun tinggal di Siak,”  jelas Wakapolres Siak Abdullah Hariri saat konferensi pers di halaman Mapolres Siak, Senin (1/4).

YPS (12) yang kini duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) itu selama ini tidak berani melaporkan kelakuan bejat ayah tiri terhadap ibunya yang dinikahi pelaku. “Takut menjadi alasan kenapa selama ini YPS dan ibu korban tidak melaporkan DN atas perbuatan bejatnya,” tambah Wakapolres.

Sementara itu, DN mengakui perbuatannya bahwa ia telah mencabuli anak tirinya secara berulang kali dan berlangsung secara terus-menerus selama bertahun- tahun.

“Kalau selama di Jambi paling cuma peluk-peluk aja, kalau di Siak saya lakukan itu di rumah gubuk itu,” aku DN.

Atas tindakan itu, DN saat ini dituntut 2 pasal berlapis yakni tentang penculikan anak di bawah umur serta kasus pencabulan terhadap anak tirinya.

“Saat ini pelaku akan dituntut dengan pasal yang berlapis, penculikan dan pencabulan, tapi nanti kita lihat perkembangannya lagi,” tambah Wakapolres.

Sebelumnya diberitakan, DN ditangkap jajaran Polres Siak karena melakukan aksi penculikan terhadap anak temannya sendiri yakni RD (8) di depan masjid saat hendak belajar mengaji di Kampung Tuah Indrapura, Kecamatan Bunga Raya, Siak.

Kasus terungkap, usai DN ditangkap atas kasus penculikan anak 29 Maret 2019 lalu, dan saat dilakukan pemeriksaan, istri pelaku melaporkan bahwa anaknya atau anak tiri pelaku telah dicabuli oleh pelaku.

“Saat itu, istri pelaku melaporkan ke pihak kepolisian bahwa anaknya telah dicabuli sebanyak 5 kali oleh pelaku,” kata Kasat Reskrim AKP Rizal Ramzani menambahkan.

Kasat menjelaskan, kasus itu terungkap, saat pihak kepolisian melakukan interogasi ke korban dan ibu korban. Mereka menceritakan bahwa pelaku diduga melakukan perbuatan percabulan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur.

“Menurut pengakuan korban, pelaku melakukan tindakan asusila itu sejak mereka tinggal di Jambi dan dilanjutkan mereka tinggal di Siak. Kejadiannya dalam rentan waktu satu tahun belakangan ini,” kata kasat.

Pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut di rumah, atau dekat samping rumah korban penculikan anak yang dilakukan pelaku.

“Saat melakukan pengembangan, akhirnya pelaku mengaku telah melakukan hubungan suami istri terhadap anak tirinya,” kata Kasat.(egp)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook