SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Dua orang warga etnis Tionghoa ditangkap jajaran Polsek Tebingtinggi setelah menjadi pengedar sabu-sabu. Penangkapan dilakukan, Sabtu (16/1) dinihari lalu. Saat digerebek, tersangka sempat membuang paket sabu untuk menghilangkan barang bukti.
Penangkapan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari warga setempat bahwa rumah milik CW alias At di Kelurahan Selatpanjang Kota selalu dijadikan tempat transaksi narkoba. Berbekal informasi Kapolsek Tebingtinggi AKP Ade Rukmayadi didampingi Kanit Reskrimnya Ipda Darmanto SH dan 3 anggota lainnya melakukan penyamaran dengan modus memesan sabu-sabu kepada At. Alhasil, disepakati transaksi dilakukan di rumah At.
Tanpa menunggu lama agar target tidak meloloskan diri, polisi pun langsung menggerebek rumah tersebut dan menangkap At. Saat ditangkap, At sempat membuang sabu-sabu yang dipesan. “Tersangka sempat ingin menghilangkan barang bukti. Namun berhasil kita amankan,” ungkap Kanit Polsek Tebingtinggi Ipda Darmanto kemarin.
Mencurigai masih ada barang haram tersebut yang disimpan di rumahnya, polisi melakukan penggeledahan di rumah At. Dengan didampingi ketua RT dan pemuda setempat ditemukan barang bukti lainnya.