Gilanya, kucing tersebut dia yang membunuh dan kemudian dimasak dagingnya oleh ibunya dan jadi santapan makan keluarganya. "Iya. Saya tidak tahu kalau itu hewan dilindungi. Saya diberi oleh paman dan sudah dimasak oleh ibu setelah saya bunuh," ujar Ida kepada penyidik.
Jika ia terbukti melanggar Undang-Undang No 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, maka Ida akan menghadapi hukuman penjara paling lama 10 tahun. (jum/har/c11/any)
Sumber: JPNN
Editor: Hary B Koriun