Ia tidak tahu pasti berapa banyak barang bukti yang diamankan, pasalnya pengeledahan dilakukan tertutup. “Hanya petugas dan pak RT yang boleh masuk,” tuturnya.
Sementara itu, Kapolres Dumai AKBP Donald Happy Ginting melalui Paur Kasubag Humas Polres Dumai, Iptu Jamaluddin membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan ada beberapa barang bukti yang turut diamankan seperti empat paket kecil diduga Narkotika jenis sabu-sabu, satu buah kotak make up yang dijadikan tempat menyimpan sabu, handphone yang digunakan untuk transaksi, serta uang hasil penjualan sebanyak Rp250 ribu. “Kalau keterangan pelaku baru sekali, itu bisa saja pengakuan pelaku, namun polisi bertindak berdasarkan bukti dan fakta yang ada, tidak hanya pengakuan pelaku,” tuturnya.
Disebutkannya, SH dikenakan pasal 112 junto 114 UU Narkotika dengan ancaman lebih dari enam tahun penjara. “Narkoba merupakan musuh besar, jadi harus diberanguskan dari yang paling kecil hingga bandar,” tutupnya. Sementara itu di Kecamatan Pinggir, Bengkalis, tim Opsnal Polsek Pinggir, Sabtu (2/9) malam lalu sekitar pukul 20.30 WIB meringkus R alias Alay (59) di Jalan Powerline PT CPI Desa Pangkalan Libut.(sda)