“Hasil otopsi, korban hamil dengan usia kandungan sekitar lima bulan. Kemudian tim gabungan terdiri dari Tim Opsnal 807 Satreskrim Polresta dan unit Reskrim Polsek Rumbai melakukan interogasi terhadap orang yang diduga rekan korban,” ungkap Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK MH didampingi Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Arianto SIK, Kapolsek Rumbai AKP Henni Irawati dan Kanit Reskrim Ipda Aspikar, Kamis (17/8).
Berikutnya polisi bergerak menuju rumah orangtua korban. Selanjutnya dilakukan koodinasi dengan orangtua maupun keluarga korban, di mana mereka meyakini mayat tersebut bernama ED.
“Kami sudah mengantongi identitas korban dan melakukan penyelidikan jam per jam bersama siapa orang terakhir dengan korban,” papar Susanto.
Didampingi kelurga korban, pihaknya langsung bergerak menuju rumah pelaku di Jalan Kurnia Gang Berkat. Sesampai di sana S langsung diamankan. “Kami amankan sekitar pukul 01.30 WIB. Dia mengakui perbuatannya telah membunuh ED dengan cara mencekik leher korban sampai meninggal, lalu membakarnya,” tambah Kapolresta.
Dikatakan Susanto, selain mengamankan S, pihaknya juga mengamankan barang bukti kendaraan roda dua, helm warna biru, sepatu milik korban, cincin serta baju dan celana pelaku saat melakukan pembunuhan. “Tersangka akan dijerat pasal 340 KUHP atau 338 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup dan hukuman selama-lamanya 20 tahun,” jelas Susanto.
Identitas Terkuak dari Rekan Korban
Peran media sosial yang berkembang pesat turut memberi andil dalam pengungkapan identitas korban. Warga yang datang ke lokasi kejadian mengabadikan peristiwa itu melalui kamera ponsel lalu mengunggahya ke Facebook dan Instagram. Sehingga informasi itu berkembang luas.