HUKUM & KRIMINAL

Tipu 20 Panti Pijat Tak Berizin, Pegawai Kejati Bodong Diringkus

Kriminal | Sabtu, 13 Februari 2016 - 09:34 WIB

Namun, Rabu (10/2) pelaku datang lagi ke panti pijat korban dengan membawa dua lembar surat yaitu sertifikat kesehatan panti pijat dari dinas kesehatan dan formulir pendataan pengobatan tradisional dari Kejaksaan Tinggi Riau (dua-duanya diduga palsu) lalu korban dikenai biaya lagi sebesar Rp550.000.

Akan tetapi korban merasa curiga terhadap pelaku karena korban sebenarnya tidak ada minta dibuatkan surat tersebut, kemudian korban lalu menghubungi kenalannya di Kejaksaan Tinggi Riau. Setelah ditanyakan kepada kenalannya tersebut korban diberitahu jika pelaku bukanlah pegawai Kejaksaan Tinggi. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukajadi. Dengan sigap tim langsung menangkap pelaku. ‘’Pelaku juga sudah banyak melakukan penipuan dengan modus yang sama yaitu membuat surat palsu,’’ terang Kapolsek Sukajadi Kompol Hermawi, jumat (11/2).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku diketahui juga pelaku sudah melakukan hal sama di 20 panti pijat tidak berizin di Kota Pekanbaru. ‘’Pelaku sudah menjalankan aktivitas tersebut sejak Oktober 2015 lalu sampai sekarang, saat ini kami masih memeriksa pelaku untuk mendapat keterangan lebih lanjut,’’ tutupnya.(hsb)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook