KOTA (RIAUPOS.CO) - Aksi penipuan AR (25) seorang pekerja swasta terhadap pemilik panti pijat tradisional di Pekanbaru berakhir. Pasalnya, pria ini ditangkap Polsek Sukajadi, Rabu (10/2). Untuk memuluskan aksinya, pelaku mengaku sebagai pegawai Kejati Riau.
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan seorang pemilik panti pijat Maryati ke Polsek Sukajadi beberapa waktu lalu. Awalnya pada 28 Januari 2016 pelaku datang ke tempat usaha panti pijat korban. Pelaku mengaku sebagai pegawai Kejaksaan Tinggi Riau.
Pelaku melakukan pendataan terhadap panti pijat korban khususnya mengenai rekomendasi perizinan panti tersebut dari dinas kesehatan.
Kebetulan panti tersebut memang belum memiliki perizinan dari dinas kesahatan, pelaku menawarkan untuk menguruskan perizinan dimaksud.
Keesokan harinya, pelaku datang lagi dengan membawa surat terdaftar pengobatan tradisional dari dinas kesehatan (diduga surat tersebut dipalsukan pelaku) dan korban dikenai biaya Rp300 ribu, setelah itu pelaku pergi.