HUKUM & KRIMINAL

Tipu 20 Panti Pijat Tak Berizin, Pegawai Kejati Bodong Diringkus

Kriminal | Sabtu, 13 Februari 2016 - 09:34 WIB

KOTA (RIAUPOS.CO) - Aksi penipuan AR (25) seorang pekerja  swasta terhadap pemilik panti pijat tradisional di Pekanbaru berakhir. Pasalnya, pria ini ditangkap Polsek Sukajadi, Rabu (10/2).  Untuk memuluskan aksinya, pelaku mengaku sebagai pegawai Kejati  Riau.

Penangkapan pelaku berdasarkan laporan seorang pemilik panti pijat Maryati ke Polsek Sukajadi beberapa waktu lalu. Awalnya pada 28 Januari 2016 pelaku datang ke tempat usaha panti pijat korban. Pelaku mengaku sebagai pegawai Kejaksaan Tinggi Riau.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Pelaku melakukan pendataan terhadap panti pijat korban khususnya mengenai rekomendasi perizinan panti tersebut dari dinas kesehatan.

Kebetulan panti tersebut memang belum memiliki perizinan dari dinas kesahatan, pelaku menawarkan untuk menguruskan perizinan dimaksud.

Keesokan harinya, pelaku datang lagi dengan membawa surat terdaftar pengobatan tradisional dari  dinas kesehatan (diduga surat tersebut dipalsukan pelaku) dan korban dikenai biaya Rp300 ribu, setelah itu pelaku pergi.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook