‘’Tersangka kemudian masuk ke dalam warnet dan kemudian kabur melalui pintu belakang. Setelah beberapa menit, ia tidak kunjung datang. Korban memeriksa warnet ternyata tersangka sudah melarikan diri,’’ tambahnya.
Dedi mengatakan, pelaku sudah melakukan perbuatan itu berulang kali, dengan modus yang sama.
Saat ini, masih dilakukan pengembangan terhadap penadah. ‘’Pelaku bakal dikenakan pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara,’’ tambahnya.
Jika ada warga yang merasa pernah ditipu dengan modus yang sama diharapkan untuk melaporkan ke Polsek Limapuluh. ‘’Setelah pura-pura membeli, tersangka selalu setelah mendapatkan HP pelaku langsung pergi dengan berbagai alasan,’’tutupnya.(hsb)