HUKUM & KRIMINAL

Gelapkan Handphone, Pria Muda Ditangkap

Kriminal | Senin, 08 Februari 2016 - 09:21 WIB

‘’Tersangka kemudian masuk ke dalam warnet dan kemudian kabur melalui pintu belakang. Setelah beberapa menit, ia tidak kunjung datang. Korban memeriksa warnet ternyata tersangka sudah melarikan diri,’’ tambahnya.

Dedi mengatakan, pelaku sudah melakukan perbuatan itu berulang kali, dengan modus yang sama.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Saat ini, masih dilakukan pengembangan terhadap penadah. ‘’Pelaku bakal dikenakan pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara,’’ tambahnya.

Jika ada warga yang merasa pernah ditipu dengan modus yang sama diharapkan untuk melaporkan ke Polsek Limapuluh. ‘’Setelah pura-pura membeli, tersangka selalu setelah mendapatkan HP pelaku langsung pergi dengan berbagai alasan,’’tutupnya.(hsb)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook