KOTA (RIAUPOS.CO) - RJ (21) warga Jalan Diponegoro terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian. Ia terbukti terlibat penggelapan HP. Pria muda itu ditangkap Polsek Limapuluh, Selasa (26/1) tidak jauh dari rumahnya.
Kapolsek Limapuluh AKP Dady Herman SIK kepada Riau Pos, Sabtu (5/2) menerangkan bahwa pihaknya telah menahan tersangka. Tersangka diduga sudah berulang kali melakukan perbuatan yang sama. ‘’Modus kejahatan dengan cara berpura-pura sebagai pembeli HP melalui situs online,’’ terangnya.
Selanjutnya korban mengantarkan pesanan HP kepada tersangka. Transaksi kemudian disepakati di Jalan Sukaterus, Kecamatan Sail. Di sana tersangka mengambil HP dari tangan korban dan kemudian meminta waktu kepada korban untuk memperlihatkan HP tersebut kepada orangtuanya.