WABAH CORONA

MUI: Umat Islam Jangan Permisif dengan Corona

Kesehatan | Rabu, 18 Maret 2020 - 21:38 WIB

MUI: Umat Islam Jangan Permisif dengan Corona
Wakil Presiden Ma’ruf Amin, yang juga Ketua Umum non-aktif Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat suara soal fatwa tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah corona. (DOK JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Masih banyaknya umat Islam yang permisif dan memandang pandemi corona sebagai hal biasa yang tak perlu ditakuti, disayangkan oleh  Wakil Presiden Ma’ruf Amin, yang juga Ketua Umum non-aktif Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dia  angkat suara soal fatwa tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah corona.

Juru Bicara Wapres, Masduki Baidlowi, mengatakan, permintaan Wapres Ma’ruf supaya fatwa itu segera keluar adalah karena masih banyak orang yang permisif terhadap corona atau COVID-19. Padahal ini sangat berbahaya.


Masduki juga menuturkan, imbauan untuk menjaga jarak antarindividu atau social distancing, termasuk menghindari keramaian publik, harus ditaati oleh setiap umat. Sehingga, MUI melarang penyelenggaraan aktivitas ibadah dengan melibatkan banyak orang yang diyakini dapat menjadi media penyebaran corona.

Masduki, yang juga Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi MUI itu juga mengaku prihatin, karena masih ada kalangan umat Islam yang menganggap fatwa tersebut sebagai upaya untuk melarang muslim beribadah di masjid.

“Jadi ini sangat berbahaya, di kalangan umat Islam misalnya, masih ada anggapan, ada pemikiran yang konspiratif, seakan-akan orang tidak boleh salat Jumat itu dianggap sebagai bagian dari strategi menjauhkan umat Islam dari masjid,” katanya.

Dia menegaskan fatwa tersebut justru diterbitkan untuk melindungi umat Islam dari potensi penyebaran virus corona yang hingga saat ini belum ditemukan penangkalnya.

“Jadi sudah banyak pikiran-pikiran konspiratif, ini sangat berbahaya, dan ini juga dibaca oleh Wapres, sehingga kemudian segera dikeluarkan fatwa,” ujarnya.

Diketahui, MUI merilis Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19, yang mengatur sembilan poin ketentuan hukum dan tiga poin rekomendasi.

Fatwa tersebut antara lain melarang umat menyelenggarakan ibadah salat Jumat di kawasan yang mengancam penyebaran COVID-19 tidak terkendali, dan boleh mengganti salat Jumat dengan salat Zuhur di rumah.

Selain itu, umat Islam diminta untuk menjaga kebersihan dan kesehatan dengan membawa perlengkapan salat ketika di masjid serta rajin mencuci tangan.

Sumber: Antara/JawaPos.com
Editor: Hary B Koriun

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook