PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dalam dunia medis ada abortus provocatus (sengaja) dan spontaneus abortus (tidak sengaja). Abortus tidak sengaja merupakan kecelakaan, kelainan, atau berbagai penyebab alami yang mengakibatkan janin keluar sebelum waktunya. Berbeda dengan aborsi sengaja yang merupakan tindakan sengaja mengeluarkan janin sebelum waktunya.
“Dalam dunia medis, abortus provocatus boleh dilakukan asalkan memenuhi syarat kedokteran dan hukum,” ujar dokter Fernando TT Sitorus SpOG dilansir JPNN.
Menurut Fernando, aborsi aman bila memenuhi beberapa poin. Pertama, tindakan pengeluaran janin usahakan dilakukan usia kehamilan di bawah 12 minggu. Hal ini dimaksudkan agar kemungkinan rasa sakit dan kematian sangat kecil. “Karena, di atas 12 minggu, prosedur pemeriksaan dan tindakan menjadi lebih kompleks dan sulit,” katanya.