ROHUL (RIAUPOS.CO) - PEMERINTAH Daerah melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) tetap melaksanakan kampanye imunisasi campak dan rubela atau measles dan rubella (MR) kepada masyarakat di wilayah kerja Puskesmas se-Rohul.
Dengan sasaran pelaksanaan imunisasi MR dari bulan Agustus hingga September sebanyak 206.633 anak usia 9 bulan sampai usia kurang 15 tahun yang tersebar di 16 kecamatan se-Rohul.
Kepala Dinkes Rohul dr Bambang, Rabu (8/8) menjelaskan, dari 206.633 anak yang menjadi sasaran imunisasi MR tahun 2018, pihaknya menargetkan 95 persen anak usia 9 bulan sampai usia kurang 15 tahun mendapatkan Imunisasi MR yang dilaksanakan oleh dokter umum, perawat, bidan desa yang ada di 21 Puskesmas, Pustu, Pos Yandu dan Pos Imunisasi MR yang disiapkan.
‘’Untuk bulan Agustus khusus jadwal anak sekolah sasaran sampai umur kurang 15 tahun. Sedangkan September mendatang, jadwal pelaksanaan imunisasi MR kepada balita dari usia 9 bulan sampai anak masuk sekolah dasar di wilayah kerja Puskesmas se Rohul,’’ jelasnya.
Bambang menjelaskan, berdasarkan rekapitulasi data pelaksanaan kampanye Imunisasi MR yang dilaporkan 21 Puskesmas yang tersebar di 16 kecamatan se Rohul, hingga per 7 Agustus lalu mencapai 3.092 anak sekolah.
Dengan rincian, 181 anak di Puskesmas Kecamatan Rokan IV Koto I, 107 anak Puskesmas Kecamatan Rokan IV Koto II, 474 anak di Puskesmas Ujung Batu, 417 anak Puskesmas Rambah Samo I.
Selanjutnya, 400 anak Puskesmas Rambah. 153 anak di Puskesmas Tambusai Utara I, 230 anak di Puskesmas Tambusai Utara II dan 130 anak di Puskesmas Kepenuhan serta 1000 anak di Puskesmas Bonai Darussalam. Sementara Puskesmas lainnya belum melaporkan rekapitulasi pelaksanaan Imunisasi MR.
Kadiskes menjelaskan, terkait adanya keraguan sejumlah masyarakat dalam pelaksanaan Imunisasi MR yang belum mendapatkan sertifikat halal dari MUI dan ada anak yang divaksin menderita sakit.
‘’Diskes Rohul beserta jajaran akan tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mau anaknya divaksin, tetapi yang tidak mau akan kami lakukan pendekatan persuasive, dengan memberikan pemahaman terkait pentingnya imunisasi MR tersebut. Tapi tidak akan memaksakan masyarakat,’’ ujarnya.
Diakuinya, tetap dilaksanakannya Kampanye Imunisasi MR, seiring dengan adanya Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.0 1/Menkes/444/2018 tertanggal 6 Agustus 2018, Tentang pelaksanaan Kampanye Imunisasi MR fase 2 yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Wali kota se-Indonesia.
Menurutnya, kampanye imunisasi MR merupakan kewajiban pemerintah bersama masyarakat untuk melindungi anak-anak dan masyarakat Indonesia dari bahaya penyakit campak dan rubella, dengan mempertimbangkan dampak penyakit campak dan rubella pada generasi penerus bangsa apabila tidak diiakukan vaksinasi MR.
Karena tujuan imunisasi MR, untuk meningkatkan kekebalan masyarakat terhadap penularan penyakit campak dan rubella yang dapat menyebabkan kecacatan dan kematian.
‘’Kita laksanakan sosialisasi Kampanye Imunisasi MR untuk menumbuhkan pengetahuan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam kurun waktu dua bulan mendatang (Agustus- September 2O18).
Melakukan pendekatan secaara persuasif dan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya imunisasi,’’ tutur bambang.
Ditambahkannya, untuk pelaksanaan imunisasi MR bagi masyarakat yang tidak memiliki keterikatan aspek syar’i dilakukan secara profesional sesuai dengan ketentuan teknis.
Pelaksanaan Imunisasi MR bagi masyarakat yang mempertimbangkan aspek halal diundur sampai MUI mengeluarkan fatwa tentang pelaksanaan imunisasi MR.(adv)