JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan memberikan suntikan vaksin ketiga untuk para tenaga kesehatan. Menurut Airlangga, hal ini menjadi arahan Presiden Joko Widodo.
“Sesuai arahan Bapak Presiden (Jokowi), bahwa vaksinasi ketiga, booster untuk tenaga kesehatan ini juga akan segera diatur oleh Pak Menteri Kesehatan, oleh Kementerian Kesehatan,” tutur Airlangga saat konferensi pers virtual, Jumat (9/7/2021).
Airlangga menegaskan, nakes menjadi garda terdepan penanangan Covid-19 di Indonesia. Kondisinya, banyak nakes yang terpapar Covid-19. Pemerintah menilai perlu diambil langkah melindungi nakes di Indonesia. Rencananya, penyuntikan vaksin Covid-19 dosis ketiga untuk nakes mulai dilakukan pekan depan.
"Diharapkan booster ini bisa dilakukan untuk 1,47 juta tenaga kesehatan,” tegas Airlangga.
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini mengaku pemerintah memperluas pemberlakuan PPKM Darurat untuk wilayah luar Jawa-Bali.
Pemerintah memutuskan 15 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali akan diberlakukan PPKM Darurat. Yakni, 13 kota, seperti Kota Tanjung Pinang, Singkawang, Padang Panjang, Balikpapan, Bandar Lampung, Pontianak, Sorong, Batam, Bontang, Bukittinggi, Padang, Mataram, dan Medan. Selain itu juga di 2 kabupaten, yakni Manokwari dan Berau.
Airlangga menegaskan, pemerintah menyiapkan bantuan sosial untuk 15 wilayah di luar Jawa-Bali yang akan menerapkan PPKM Darurat.
Ketua Umum DPP Partai Golkar ini juga menuturkan, pemerintah menyiapkan bantuan 10 kg beras untuk 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan 10 juta KPM untuk program Bantuan Sosial Tunai (BST).
“Pemerintah menyiapkan 20 juta, dengan 10 kg. Ini sedang dalam proses di Bulog dan di Kemenkeu,” tegas Menko Perekonomian.
Tidak hanya itu, pemerintah juga menyalurkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp 1,2 juta untuk 3 juta usaha mikro yang memberlakukan PPKM Darurat. Seluruh bantuan yang akan digelontorkan pemerintah saat pemberlakuan PPKM Darurat ini sudah masuk dalam alokasi Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Editor: Eka G Putra