PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Pemerintah secara aktif melakukan berbagai cara untuk menekan angka pasien positif Covid-19 yang kian meningkat. Mulai dari peraturan pembatasan sosial berskala besar, dan menerapkan kehidupan normal baru dengan segala batasan. Tak hanya itu, Selasa (7/7), Kementerian Kesehatan mengeluarkan surat edaran mengenai batasan tarif rapid test antibodi untuk Covid-19, bahwa tarif tertinggi rapid test corona hanya Rp150 ribu.
Peduli akan nasib kesehatan bangsa Indonesia, Eka Hospital Grup mendukung imbauan Kementerian Kesehatan dengan menurunkan tarif rapid test yang mulai berlaku di seluruh Eka Hospital Grup pada Rabu (8/7).
Hal ini disampaikan COO Eka Hospital drg Rina Seriawati. Ia juga mengungkapkan, pihaknya saat ini tidak lagi membahas untung dan rugi. "Bukan imbalan yang pantas dibahas untuk memerangi dan menuntaskan perjuangan kita semua untuk melawan Covid-19 di Indonesia. Eka Hospital Grup siap mendukung pemerintah untuk turut mengawal kesehatan bagi bangsa Indonesia," kata Rina.(a)