Soal Vaksinasi Warga Pulang dari LN, Indonesia Didorong Ikut Australia

Kesehatan | Minggu, 03 Oktober 2021 - 12:00 WIB

Soal Vaksinasi Warga Pulang dari LN, Indonesia Didorong Ikut Australia
Ilustrasi vaksin Covid-19. (DOK.RIAUPOS.CO)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Indonesia didorong mulai mengadopsi aturan yang membedakan status vaksinasi dari penduduk yang pulang dari luar negeri seperti diterapkan Australia.

Aturan baru itu merubah Vaccinated Australian boleh karantina di rumah kalau pulang dari luar negeri. Sebelumnya semua penduduk Australia harus karantina 14 hari di hotel atau fasilitas yang ditunjuk pemerintah.


Diketahui Australia akan membuka kembali perbatasannya untuk perjalanan internasional bulan depan, Perdana Menteri Scott Morrison mengumumkan pada, Jumat (1/10/2021).

“Kami akan dapat membuka perbatasan internasional lagi dan itu akan memungkinkan warga Australia yang telah divaksinasi penuh, dan warga Australia serta penduduk Australia yang berada di luar negeri yang telah divaksinasi penuh, dapat melakukan perjalanan lagi,” ujar Morrison dilansir dari VOA.

Pembatasan akan dicabut setelah negara itu mencapai 80 persen target vaksinasi dua dosis. Target itu diperkirakan akan terpenuhi pada November.

Warga Australia dan penduduk Australia yang telah diimunisasi penuh dengan vaksin yang diakui oleh Badan Administrasi Barang Terapi (Therapeutic Goods Administration) akan diminta untuk dikarantina selama tujuh hari, sementara yang lain harus menghabiskan dua minggu dalam karantina.

Morrison mengatakan Administrasi Barang Terapi telah mengakui dua vaksin lain untuk penumpang internasional yang masuk ke Australia.

“Vaksin itu adalah Sinovac dan COVID Shield,” kata Morrison.

Dia mengatakan diakuinya kedua vaksin itu akan membantu penumpang yang masuk dari India dan Cina.

Sumber: Voa/Manadopost.com

Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook