‘’Dari prabrik juga sudah ada peringatan untuk yang paru-parunya terganggu dilarang konsumsi. Berarti kan memang mengindikasikan bahwa produk tersebut berbahaya, khususnya bagi pernapasan,’’ ungkapnya.
Kendati telah menyebutkan beberapa kandungan berbahaya dari rokok elektrik, ia mengakui bahwa hingga saat ini masih belum diatur di Indonesia. Sehingga masih belum diketahui pasti kandungan zat dan kadar dalam tiap merek yang beredar di Indonesia.
‘’Beberapa negara termasuk Indonesia terus mengkaji produk ini, untuk kemudian menentukan kebijakan yang diperlukan,’’ katanya. (nhk)